LEBAK, BANPOS – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Lebak. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lebak menunda penertiban yang bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Para pedagang enggan diminta untuk berjualan di kios yang berada di dalam Pasar Rangkasbitung. Mereka mengaku bukan mau melawan pemerintah tetapi hanya meminta penundaan setelah Idul Fitri.
“Kami bukan mau melawan pemerintah, bukan. Kami cuma minta penangguhan waktu saja sampai Lebaran karena ini kan mau menghadapi puasa, itu saja,” kata salah seorang pedagang yang turut berunjuk rasa, Itoh.
Ia menyebut, jika penertiban pedagang tetap dilakukan dipastikan akan berdampak terhadap pendapatan pedagang. Menurutnya, kios yang berada di dalam pasar Rangkasbitung tersebut sepi pembeli.
“Sepi pembeli dan tempatnya juga kumuh. Pedagang yang di dalam saja itu pada ngeluh. Intinya kami bukan mau melawan, kami hanya minta waktu sampai habis Lebaran, ini mau menghadapi Ramadan butuh biaya untuk makan,” keluhnya.
Koordinator aksi Ahmad Jayani mengatakan, sebelumnya pedagang sudah membuat petisi menolak penertiban tersebut. Menurutnya, tempat yang ada di dalam pasar sangat tidak layak bagi pedagang untuk berjualan.
“Tempatnya kumuh, jorok dan tidak layaklah untuk berdagang. Jika pemerintah menyuruh kami pindah ke dalam pasar secara enggak langsung menyuruh kami merugi,” katanya.
Seharusnya menurut Jayani, pemerintah daerah bisa memahami kondisi selama 2 tahun terakhir ini pendapatan para pedagang turun drastis akibat pandemi Covid-19.
“Sekarang kami baru mau merangkak ingin pulih kembali, tolong jangan bunuh kami dengan kebijakan kalian. Saya harap Ibu Bupati bisa berpihak ke kami,” kata Jayani.
Mirnah seorang pedagang lainnya di paras Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga yang berjualan ikan asin, berteriak di depan kantor Bupati Lebak saat berunjuk rasa. Emak-emak yang menggantungkan hidup dari berjualan ini meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kebijakan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) ke dalam pasar.
Teriakan tersebut semata-mata karena beban hidup yang mereka tanggung. Mirnah mengaku, saat ini telah terlilit utang kisaran Rp200 juta. Ia khawatir pemindahan tersebut akan berdampak kepada pendapatannya. Menurutnya, utang dirinya tersebut muncul setelah adanya pandemi Covid-19 menerjang. Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari kata Mirnah, dirinya terpaksa mencari pinjaman karena dagangannya tidak laku.
“Saya punya utang ratusan juta belum kebayar, saya pusing pak. Saya sudah coba jualan di sana (dalam pasar Rangkasbitung,-red) tapi sepi, sampe lapak saya di dalam di jual, dan saya pindah ke jalan,” katanya.
Mirnah meminta Pemerintah Kabupaten Lebak khususnya Bupati Lebak untuk mengkaji ulang kembali rencana pemindahan pasar itu, dan lebih menyiapkan kembali sarana prasarana pada lahan relokasi nantinya.
“Kalau di dalam pasar terus terang tidak bisa, di sana kumuh, becek, pembeli juga sepi. Kalaupun mau di relokasi kita siap, tapi harus ada solusi dulu, dimana kita bisa berjualan, dimana kita bisa mencari uang. Jangan sampai rencana ini malah membuat kita makin rugi,” ungkapnya
Mirnah dan puluhan pedagang lainnya berjualan di badan Jalan Sunan Kalijaga yang akan ditertibkan kedalam pasar. Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga rencananya akan dilakukan, Selasa (22/3) akhirnya dibatalkan dan memundurkan waktu karena kondisi dan tuntutan pedagang.
“Melihat kondisi dan situasi yang berkembang di lapangan, setelah berdiskusi dan dikonsultasikan kepada pimpinan penertiban PKL ini tidak mungkin dilakukan hari ini,” kata Kepala Dinas Satuan Pol PP Lebak, Dartim kepada wartawan.
Dartim mengatakan, sesuai tuntutan para pedagang, penertiban akan dilakukan setelah Lebaran, tepatnya pada tanggal 10 Mei 2022. Jika masih tetap membandel berjualan, maka petugas akan membongkar paksa.
“Mereka minta pembongkaran setelah Lebaran, seminggu setelah Lebaran artinya tanggal 10 Mei 2022. Jadi pukul 00.00 WIB mereka sudah mengosongkan lapak, dan hasil kesepakatannya dibongkar secara mandiri, tapi kalau diingkari kami tidak ada toleransi lagi,” tegas Dartim
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Dedi Setiawan membenarkan bahwa pemindahan puluhan pedagang kaki lima dari badan Jalan Sunan Kalijaga ke dalam pasar akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri.
“Iya benar setelah Idul Fitri sesuai tuntutan pedagang,” katanya (CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan