SERANG, BANPOS- Gugatan yang dilakukan oleh Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi, terhadap hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten ke PTUN Serang ditolak oleh majelis hakim. Sebab, permasalahan Musprov tersebut dinilai bukan objek sengketa di PTUN.
Diketahui, Deni menggugat hasil Musprov KONI Banten ke PTUN lantaran menilai terpilihnya Edi Ariadi telah melanggar aturan. Salah satunya yakni Edi disebut merupakan pejabat publik yang dilaran untuk menjabat sebagai Ketua KONI.
Kuasa hukum KONI Banten, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang putusan PTUN Serang, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh pihaknya, atas gugatan yang disampaikan oleh pihak Deni.
“Menerima Eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak tergugat, bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi atau KONI Kota Serang selaku pihak tergugat,” ujar Asep dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (22/3).
Dengan diterimanya eksepsi yang diajukan oleh pihak Edi Ariadi, maka gugatan Deni atas hasil Musorprov yang menetapkan Edi Ariadi sebagai Ketua KONI Banten tersebut dinyatakan tidak diterima. Deni pun harus menanggung biaya perkara sebesar Rp297 ribu.
“Dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan dari Deni Arisandi atau KONI Kota Serang oleh Majelis Hakim PTUN Serang, maka Putusan PTUN Serang ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi pihak KONI Provinsi Banten tapi juga masyarakat olahraga Banten,” tuturnya.
Hal itu dikarenakan putusan tersebut justru semakin memperkuat legalitas yuridis hasil Musorprov KONI Provinsi Banten, yang telah memutuskan mantan Walikota Cilegon itu sebagai Ketua Umum KONI Banten Periode 2021-2026.
“Edi Ariadi sebagai Ketua Umum sekaligus sebagai formatur pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI, maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keolahragaan,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar Deni Arisandi dan KONI Kota Serang dapat bersikap sportif dan menghormati hasil putusan PTUN Serang, dengan menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Banten.
“Yang telah terpilih secara adil dan demokratis dalam Musyawarah Olahraga KONI Banten dan telah disahkan dan dilantik oleh KONI Pusat. Sehingga seluruh elemen dapat solid, bersatu dan fokus mewujudkan tujuan bersama yaitu membangun kejayaan prestasi olahraga Banten di tingkat Nasional,” tandasnya.(DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan