SERANG, BANPOS – Sebuah perusahaan yang berada di Kota Serang, menunggak pajak hingga lebih dari Rp300 juta. Imbas dari penunggakan wajib pajak ini adalah penyitaan aset berupa Truck Concrete Pump tahun 2013 berwarna putih pada Selasa (22/3).
Penyitaan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat, dan diawasi langsung oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, dan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, juga tim Kanwil DJP Banten.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat, Tiung Florinda, menyebut bahwa tunggakan pajak hampir mencapai angka Rp500 juta rupiah.
“Tunggakan wajib pajak yang belum dilunasi oleh perusahan tersebut bernilai Rp379.840.733,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah),” terangnya.
Penempelan segel sita dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha, mengatakan bahwa penyitaan ini dihadiri langsung oleh perwakilan wajib pajak yang merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
“Penyitaan aset ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang,” terangnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, menyebut bahwa penyitaan ini dilakukan setelah adanya peringatan yang disampaikan berkali-kali pada pihak yang menunggak pajak.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar,” ujarnya.
Sahat pun menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menindak pelaku penunggak pajak.
“Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.(MG-03/PBN)
Tinggalkan Balasan