Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem M Haerul Amri dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Dalam pemeriksaan, Haerul Amri didalami soal aliran uang hingga aset milik Puput dan Hasan. Hal yang sama juga didalami penyidik komisi antirasuah dari Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah, serta Wiraswasta, Nurhayati.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/3).
Sementara itu, tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK.
Ketiga saksi itu adalah PNS Heri Mulyadi, Staf Bagian Protokol Dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, serta karyawan swasta Agus Salim Pangestu. “Dilakukan penjadwalan ulang kembali,” imbuhnya.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, yang menjerat pasutri itu.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya, yang mayoritas para calon kepala desa, sebagai tersangka. Mereka yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. [OKT/RM.ID]
Tinggalkan Balasan