Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

SERANG, BANPOS – Ucu Sutaman (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, tersangka yang buron selama lebih dari 3 bulan berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi – Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi pada hari Kamis (23/3).

Diketahui Ucu Sutaman diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menengok saudara yang sakit, ia pun kemudian nekat menjual mobil rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (27/3).

Yudha menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12). Beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit, tersangka mendatangi rumah korban.

“Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” jelasnya yang didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.

Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga hari kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan korban.

“Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” tuturnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, untuk mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sore, berhasil diamankan.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

“Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *