Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan malam (THM). Hal tersebut disampaikan ketika rapat koordinasi sambut Ramadan, pada Senin (28/3). Selain itu, Walikota Serang juga mengutuk kejadian pembongkaran kasus prostitusi yang terjadi kemarin.

Ketua Umum MUI Kota Serang, Mahmudi, mendorong pihak Pemkot dan aparat agar penertiban THM dilaksanakan sebelum Ramadan tiba. Menurutnya, hal ini dikarenakan, kegiatan THM tersebut membuat gaduh dan resah masyarakat.

Senada, Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, menyampaikan bahwa seharusnya seluruh aparat dan pemkot menutup secara permanen seluruh THM di Kota Serang

“Meminta kepada Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota, untuk dapat menertibkan tempat-tempat hiburan, penyakit masyarakat baik yang berizin maupun tidak, secara permanen untuk dilakukan pembongkaran di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin.

Asda 1 yang mewakili Pemkot Serang, Subagyo, mengaku telah memerintahkan Kasatpol PP untuk melakukan penertiban-penertiban atau merazia tempat-tempat hiburan di Kota Serang dan dipastikan menjelang Ramadan semua tempat hiburan sudah tutup.

Penutupan tempat karaoke atau hiburan-hiburan tersebut memang sudah berdasarkan pada peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan telah ditindaklanjuti dengan Perwal Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang PUK.

“Disitu sudah jelas kalau untuk tempat hiburan karaoke, yang diperbolehkan itu hanya yang karaoke keluarga, dan itu di fasilitas hotel berbintang lima. Karena di Kota Serang tidak ada hotel berbintang lima, itu artinya tidak boleh ada hiburan karaoke, baik itu karaoke keluarga atau karaoke lainnya,” tuturnya.

Untuk menindaklanjutinya, Subagyo mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk membicarakan mekanisme penutupan atau pembongkaran tempat-tempat hiburan malam di Kota Serang, khususnya di sepanjang Serang hingga Ciruas yang disinyalir terdapat bangunan-bangunan ilegal.

“Terkait mekanisme penertiban kedepan seperti apa, termasuk juga DPMPTSB dan juga Balai Bina Marga. Karena kan yang di sepanjang Serang sampai Ciruas itu yang masuk wilayah Kota Serang banyak yang tidak memiliki izin, dan IMB juga tidak punya,” tutup Subagyo.

Sementara itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang. Ega pun mengaku heran, sebab Perda maupun Perwal PUK sudah disahkan oleh Pemkot Serang.

“Seharusnya Pemerintah Kota Serang yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi Kota Serang sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menutup THM itu,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan. Maka keberadaan THM yang masih beroperasi pun harus menjadi atensi bagi Pemkot Serang. Bahkan jika bisa, Ega meminta agar Pemkot Serang menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada pelaku hiburan malam untuk menutup operasional usahanya selama bulan Ramadan.

“Jadi untuk segala aktivitas hiburan malam selama Ramadan wajib tutup. Karena untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Kan tidak baik malam-malam jedag-jedug sedangkan orang-orang sedang mengaji, tadarus,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Kusna mengaku, pihaknya sudah seminggu ini melaksanakan operasi ke THM yang ada di Kota Serang, agar mereka menutup tempat tersebut. Ia mengatakan, operasi itu akan terus dilakukan hingga bulan Ramadan.

Menurut Kusna, selama ini pihaknya menemukan berbagai THM yang menggunakan izin kafe maupun restoran. Artinya, terjadi penyalahgunaan izin oleh para pelaku usaha THM itu. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sanksi yang diberikan hanya sekadar pencabutan izin dan tindak pidana ringan (Tipiring).

Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin, mengutuk praktik penjualan istri dan pacar sebagai pekerja seks melalui layanan media sosial. Syafrudin pun mengajak masyarakat Kota Serang untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut, ke pihak yang berwenang.

“Ya saya kira itu harus ditegakkan aturan untuk mereka yang menjalankan bisnis prostitusi. Apalagi ini yang dijual adalah istrinya sendiri, pacarnya sendiri. Pemerintah Kota Serang mengutuk lah dengan adanya kejadian seperti itu di Kota Serang,” ujarnya di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (28/3).

Syafrudin mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat melaksanakan operasi khusus untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sebab, hanya APH khususnya Kepolisian yang dapat melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat itu.

“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Saya kira penegakkan hukum itu harus benar-benar dilaksanakan untuk menertibkan mereka. Kalau perlu, harapan saya Kepolisian dapat melaksanakan operasi khusus,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Kota Serang apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi praktik prostitusi online tersebut dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. Peran masyarakat pun menurutnya sangat penting dalam menyelesaikan masalah itu.

“Saya harap kepada masyarakat untuk bisa mencegah kejadian seperti itu. Masyarakat apabila melihat kejadian seperti itu, saya minta agar segera melapor kepada pihak berwajib. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di Kota Serang,” tandasnya.(MG-03/DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *