SERANG, BANPOS – Selain dinilai melanggar aturan tentang Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pun berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, Pemkab Lebak pun bisa dilaporkan kepada Komisi Informasi (KI) lantaran tidak memiliki situs resmi.
Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Dimana Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (29/3).
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Toni menuturkan bahwa Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
“(Pembangunan dan pengembangan sistem informasi) sehingga dapat diakses dengan mudah serta dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik,” katanya.
Salah satu upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi yang baik dan efektif, Toni menuturkan bahwa Badan Publik dapat membuat situs resmi dengan domain go.id, sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
“Berkenaan dengan penggunaan website resmi bagi pemerintah daerah telah diatur oleh Peraturan Menkominfo Nomor : 28 /Per/M.Kominfo/9/2006. Sehingga pertanggungjawaban makna informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan menggunakan website pemda dengan domain/subdomain go.id,” ucapnya.
Maka dari itu, Toni menuturkan bahwa memang sepatutnya pemerintah daerah, khususnya Pemkab Lebak, memiliki situs resmi yang berisikan berbagai informasi publik. Terkecuali, informasi-informasi yang masuk ke dalam kategori dikecualikan.
“Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa Pasal 7 UU 14/2008 mengamanatkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya,” katanya.
Secara kelembagaan, Toni mengaku bahwa KI tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Badan Publik yang tidak patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun pihaknya dapat memberikan sanksi apabila ada aduan dari masyarakat terkait dengan hal itu.
“Nah kalau mengacu ke UU 14/2008, sanksi diberikan jika ada aduan. Komisi Informasi tidak diberi kewenangan oleh UU untuk memberikan sanksi,” jelasnya.
Ketiadaan situs resmi milik Pemkab Lebak pun disebut oleh Toni, dapat berakibat pada berkurangnya penilaian atas penghargaan keterbukaan informasi publik, pada Pemkab Lebak.
“Peran KI salah satunya adalah memastikan kepatuhan badan publik melaksanakan UU 14/2008. Maka melalui monev, KI Banten mengukur kepatuhan dimaksud,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan