SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten mengajak masyarakat untuk meningkatkan ibadah di bulan Ramadan tahun ini, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Seluruh unsur masyarakat pun diharapkan dapat menghormati dan memuliakan bulan Ramadan, dengan mengikuti aturan yang berlaku, serta diharapkan lembaga penyiaran yang ada dapat turut serta mengisi bulan suci ini dengan hal yang baik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani, mengimbau kepada warga Banten agar dapat meningkatkan ibadah di bulan Ramadan ini. Hal itu dilakukan dengan harapan, pandemi Covid-19 dapat segera selesai.
“Walaupun masih pandemi, saya mengimbau agar pelaksanaan ibadah harus ditingkatkan. Supaya pandemi Covid-19 ini dapat segera dicabut (oleh Allah). Jangan sampai (karena) ada pendemi, ibadah kita berkurang” ujarnya saat diwawancara awak media, Kamis (31/3).
Kendati demikian, ia tetap menegaskan kepada masyarakat agar jangan sampai abai terhadap prokes. Pasalnya, harapan peningkatan ibadah dilakukan untuk mengharapkan pandemi selesai. Namun tanpa prokes, hal itu akan sia-sia. “Prokes tetap dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, Tb Hamdi pun meminta kepada masyarakat untuk dapat menghormati bulan Ramadan. Salah satunya yakni dengan tidak membuka warung makan di siang hari, dan membuka hanya pada saat waktu-waktu yang telah ditentukan.
“Hargai kesucian Ramadan, jaga kemurnian dan nilai Ramadan. Jangan sampai dirusak. Kami bukan melarang pelaku usaha membuka, tapi bukalah warung apabila sudah mendekati waktu buka,” ucapnya.
Menurutnya, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan berkah. Maka dari itu, masyarakat harus menyambut bulan Ramadan dengan sukacita dan penuh kegembiraan.
“Luruskan niat untuk memasuki bulan Ramadan. Niat dengan hati ikhlas menyambut bulan Ramadan dengan penuh kegembiraan yang sangat positif,” katanya.
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa bulan Ramadan merupakan bulan yang sakti. Selain merupakan ‘pemimpin’ bulan, Ramadan juga menyediakan fasilitas pahala yang berlipat ganda.
“Kalau hari, pimpinannya hari Jumat. Kalau bulan, (pimpinannya) yaitu bulan Ramadan. Kenapa disebut sakti? Karena Ramadan adalah suatu bulan yang dimana seseorang beramal, pahalanya ditingkatkan atau dilipat gandakan oleh Allah,” tuturnya.
Terpisah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Banten gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait ketentuan pelaksanaan siaran di bulan Suci Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi.
Ia mengatakan bahwa KPID Banten dalam menyambut bulan Ramadan, intens melakukan koordinasi dan sosialisasi surat edaran dari KPI Pusat nomor 2 tahun 2021, tentang pelaksanaan siaran pada bulan suci Ramadan.
“Dalam surat edaran tersebut, ada 14 poin ketentuan siaran selama bulan suci Ramadan. Dari 14 poin tersebut, ada 4 pokok utama yang perlu diperhatikan masyarakat, tokoh agama dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio,” ujarnya.
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.
Selanjutnya, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran. Lalu, lembaga penyiaran agar menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan keIndonesiaan,” katanya.
Dalam rangka menerapkan dan mengawal surat edaran itu, KPID Banten melalui Bidang Pengawasan Isi Siaran telah melakukan koordinasi dengan MUI Provinsi Banten, dan juga telah melakukan Sosialisasi kepada Lembaga Penyiaran.
“Hal ini dilakukan sebagai tugas dan tanggung jawab KPID Banten, memastikan siaran yang dikonsumsi warga Banten selama Ramadan itu meningkatkan kualitas iman takwa dan akhlakul karimah, sehingga masyarakat Banten khusyu dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya.
Menurut Efi, KPID Banten sebagaimana tugasnya, melakukan pengawasan siaran dan termasuk pada bulan suci Ramadan ini. Dengan tenaga pemantau siaran yang dimiliki KPID Banten, pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat Banten jika terdapat siaran yang tidak sesuai dengan surat edaran KPI tersebut.
“Untuk memaksimalkan pelayanan, KPID Banten membuka layanan aduan untuk masyarakat dalam pengawasan siaran radio dan televisi bisa melalui Whatsapp : 0813 18000 130 dan email kpid.banten@yahoo.co.id, serta Instagram KPID Banten,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan