SERANG, BANPOS- Kawanan residivis berhasil menggondol dan menikmati uang Rp120 juta setelah membobol rumah Edi Hermawan (21) di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Selain menggondol uang tunai, kawanan pencuri ini membawa menggondol 40 gram emas 24 karat, motor KLX, laptop serta 2 unit handphone.
Setelah sebulan menikmati hasil curiannya, tiga dari 4 pelaku berhasil diringkus personil gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya, Kabupaten Bogor dan Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat.
“Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/4) malam. Ketiganya merupakan residivis asal Palembang. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Minggu (3/4/2022).
Kapolres menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan Kelompok Palembang di Perumahan Banten Metropolis Residence ini terjadi pada Rabu (2/3) kemarin, saat rumah ditinggal pemiliknya.
“Setelah mengetahui rumahnya dibobol kawanan pencuri, korban melapor ke Mapolsek Cikande. Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahudin.
Hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Dalam upaya menangkap para pelaku, kata Kapolres, Tim Resmob akhirnya diturunkan untuk membantu penangkapan dan berhasil meringkus Hendra Wijaya di rumahnya.
“Dari keterangan tersangka Hendra, di hari yang sama dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di saat nongkrong di pinggir jalan. Kedua tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap,” terang Kapolres.
Sementara Kapolsek Cikande Kompol Salahudin menambahkan dari hasil pemeriksaan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya. Tersangka Hendra dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi situasi lingkungan rumah korban.
“Modus dari para tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu yang sama,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama. Namun ketiganya juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan, red).
“Barang hasil yang didapat dari para tersangka yaitu 2 buah obeng dan kunci L. Sementara uang tunai serta barang berharga milik korban diakui para tersangka telah habis buat senang-senang,” kata Kapolsek. (RED)
Tinggalkan Balasan