TKW Di Hong Kong Dipecat Majikannya

Beberapa wilayah di China kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, Hong Kong. Hal ini tak cuma berdampak terhadap penduduk setempat. Tapi juga, bagi Warga Negara Asing (WNA), termasuk Indonesia.

Ada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang dipecat secara sepihak oleh majikannya lantaran terinfeksi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar virtual oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Mudrikah, salah satu TKW yang bekerja di kawasan Tseung Kwan O (salah satu dari sembilan kota baru di Hong Kong) menceritakan kisah tentang temannya yang mendapatkan perlakuan tersebut.

Awalnya, Mawar (nama samaran), mengalami gejala yang merujuk pada Covid-19. Dia lalu minta izin kepada majikannya untuk libur. Namun, tak diizinkan. Alhasil, Mawar tetap bekerja. Karena kondisinya tak kunjung membaik, dia kemudian melakukan tes Covid-19.

“Setelah dilakukan tes Covid-19 baru bisa dipastikan, ternyata memang benar dia itu positif Covid-19,” ungkap Mudrikah, kemarin.

Namun, alih-alih difasilitasi oleh majikannya untuk menjalani isolasi atau perawatan, Mawar justru dipecat.

“Itu majikan mengeluarkan dia tanpa sebab atau di-interminitev (PHK) saat kondisi badan sedang tidak fit,” imbuhnya.

Mawar yang kebingungan, melaporkan hal itu kepada agen penyalur yang memberangkatkan dirinya ke sana. Namun, agen itu malah membela majikan Mawar. Mawar sungguh malang.

Kejadian ini tak cuma menimpa Mawar. Ika, yang juga bekerja di kota yang sama, juga mengalami kisah serupa.

Dia berharap nasib TKW yang dipecat sepihak bisa ditindaklanjuti, sehingga bisa kembali bekerja di tempat lain. Selain itu, dia juga berharap, majikan dan agen yang menyalahi aturan untuk dijatuhi sanksi.

Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Hong Kong, Wendi Budi Raharjo menuturkan, TKW yang dipecat secara sepihak bisa melaporkan majikannya ke instansi setempat.

“Ikuti proses prosedurnya jika ingin didampingi KJRI silakan nanti bisa minta ke KJRI,” tutur Wendi.

Sementara untuk agen yang membela majikan, Wendi memastikan, KJRI bisa memberikan teguran dan sanksi.

“Kalau sampai agen tidak membantu tentu kita ada sanksi. Majikannya juga bisa kena sanksi bisa didenda 100 ribu dolar Hong Kong (setara Rp 183 juta),” ungkapnya.

Kasus Covid-19 di China memang sangat tinggi. Wendi pun menyarankan TKW yang mengalami gejala seperti flu untuk melakukan tes Covid-19. “Agar diketahui statusnya positif atau tidak,” saran Wendi.

Jika hasilnya positif, maka TKW itu perlu melakukan isolasi dan diberikan obat-obatan yang sudah disarankan oleh petugas kesehatan setempat.

Dia berharap, agar para pekerja yang mengalami pemecatan sepihak karena terpapar Covid-19 bisa melakukan pelaporan.

Seperti diketahui, saat ini China kembali diterpa Covid-19. Hong Kong sebagai salah satu kota terbesarnya, sedang kerepotan mengatasi gelombang ke-5 ini. Sejak awal Februari hingga kini, telah dilaporkan lebih dari satu juta orang terinfeksi.

Bahkan berdasarkan laporan Reuters, rumah duka di Hong Kong semakin penuh. Jenazah pasien meninggal Corona juga menumpuk.

“Saya belum pernah menemui pemandangan ini. Banyak mayat seperti ini,” kata Direktur Pemakaman Lok Chung.

Dia mengaku, sejak kasus Covid-19 melonjak, dirinya terus bekerja sepanjang waktu. Rata-rata dia mengurus pemakaman 40 warga di sepanjang Maret.

Hong Kong kini sudah mencatat total 8.000 kematian. Tempat-tempat kamar mayat terisi penuh. Dokumen kematian yang lama diterbitkan juga membuat proses pemakaman semakin lama. [JAR/RM.ID]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *