SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, berinisial KJN (54) jadi tersangka kasus korupsi mark up pembangunan jalan. Tersangka diduga korupsi dana desa tahun 2018, 2019, dan 2020.
KJN merupakan mantan kades dua periode hingga 2021. Proyek yang dikerjakan oleh tersangka yaitu pembangunan jalan poros desa, di-mark up dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021, pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang, Senin (11/4).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton, ia menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800. Ia mengatakan, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan poros, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan.
“Akibat perbuatannya tersebut, berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun itu dilakukan melalui banyak kegiatan. Diantara kegiatannya yaitu pembangunan jalan, dan sebagainya, namun pada faktanya tidak sesuai spek
“Anggaran dana desa selama 3 tahun itu oleh BPKP dan Inspektorat diaudit. Hasil penghitungan dan audit ditemukan kerugian negara hingga Rp 546 juta lebih, kebanyakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Penyidikan polisi atas perkara ini dilakukan sejak 2021. Tersangka lalu diamankan pada 27 Maret 2022 di rumahnya pada Minggu (27/3) yang bertempat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
“Dari hasil pemeriksaan, hasil korupsi selama 3 tahun itu digunakan untuk kepentingan tersangka. Polisi sudah memeriksa 20 saksi lebih atas perkara ini dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. Hasil pemeriksaan kami dia memperkaya diri sendiri, menguntungkan pribadi,” tandasnya.
Pada Konferensi Pers tersebut, Polres Serang menampilkan barang bukti berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan