Polisi Ungkap Kasus Tawuran di Kasemen

SERANG, BANPOS – Satreskrim Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen, mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung, Senin (11/4) malam. Korban MM (20), dan SP (16), warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada hari Jumat (8/4) pukul 02:00 WIB di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kasemen, Kota Serang.

MM mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit di bagian punggung yang mengakibatkan luka terbuka atau sobek sepanjang 25 sentimeter, sedangkan SP mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam celurit hingga mengakibatkan luka di bagian paha sebelah kiri dengan luka sobek sepanjang 15 sentimeter.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi tawuran bermula karena adanya perselisihan permainan sepak bola, dimana pelaku MA alias BI (18) dan AK (18) serta korban, sepakat untuk taruhan sepak bola. Pihak yang kalah harus membayar uang taruhan sebesar Rp50.000.

“Ternyata ada tim yang menang, yang kalah tidak membayarkan kesepakatan karena merasa dicurangi. Akhirnya mereka berjanji untuk melakukan perang sarung, dimana perang sarung adalah anak muda yang membawa sarung dan diikatkan batu kemudian berkumpul dan melakukan tawuran,” tuturnya.

Maruli menjelaskan, ada salah satu kelompok yang sengaja membawa celurit dan mengarahkan senjata tajam tersebut kepada korban. Sebelumnya, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung.

“Namun pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam celurit, sehingga terjadi tawuran dan mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi korban saat ini masih dalam penanganan medis, karena mengalami luka cukup serius. Korban yang terdeteksi saat ini satu orang mengalami luka berat akibat sabetan celurit, adapun pelaku yang sudah diamankan yaitu pelaku utama ada tiga orang, dimana ketiga pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan celurit dan teman pelaku yang ikut membacok sedang dalam pengejaran. Untuk MA alias BI dan AK, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Kasemen Polres Serkot Polda Banten.

“Berdasarkan keterangan, para pelaku mendapatkan celurit dengan cara membeli secara daring. Saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang dalam penanganan medis serius, kita berdoa pasca operasi semoga korban segera pulih,” katanya.

Diakhir, Maruli mengungkapkan bahwa ada seorang pelaku yang masih dibawah umur yaitu IK (15). IK melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit sehingga korban SP mengalami luka sobek pada bagian paha sebelah kiri.

Diduga pelaku MA alias BI dan AK, atas perbuatannya tersebut dijerat dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara 12 tahun. Sementara diduga anak pelaku IK (15) tahun, atas perbuatannya tersebut di jerat dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 80 Ayat (1) undangan -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun. Untuk IK, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Serang Kota. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *