SERANG, BANPOS- Kelakuan NA (48) guru ngaji yang satu menjijikan dengan memaksa murid perempuannya yang berusia 10 tahun saat belajar ngaji di rumahnya di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kasus asusila ini kemudian terungkap setelah perbuatan bejad tersangka NA terekam kamera CCTV. Akibat perbuatannya yang tidak waras ini, NA harus berurusan dengan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ulah guru ngaji bejad ini terekam CCTV yang terpasang di ruang tamu rumah korban dan diketahui orang tua korban.
“Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban,” beber Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (12/4).
Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, kata Dedi Mirza, orang tua korban langsung keluar kamar dan menanyakan perbuatan yang baru saja dilakukan. Tersangka NA tidak dapat menjawab dan langsung diusir oleh tuan rumah.
“Saat korban ditanya oleh orang tuanya, ternyata korban sering mendapat perlakuan yang sama saat mengaji di rumah tersangka yang tinggal masih satu kampung dengan keluarga korban,” terang Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya itu ke Mapolres Serang. Setelah melakukan pelaporan, orangtua korban bersama masyarakat kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.
“Ketika anggota Unit PPA ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.
“Pelaku mengaku lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim, dan terakhir di rumah korban,” katanya.
Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
“Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” tambahnya.
Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan