– Indonesiabaik.ID mengunggah meme aturan perjalanan dalam negeri terbaru dan berlaku untuk seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara.
aturan perjalanan dalam negeri
Aturan itu berdasarkan status vaksinasi Covid-19. Untuk yang sudah booster tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Untuk dosis lengkap atau dua dosis, wajib negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sedangkan yang baru sekali vaksin wajib tes PCR yang berlaku 3×24 jam. Anak di bawah umur 6 tahun hanya perlu pendampingan dan tidak perlu persyaratan apapun.
“Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19,” tulis Indonesiabaik.id.
Akun @LeoBudiSuryanto menilai, kebijakan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 terbaru merupakan kebijakan yang tepat. Pemerintah perlu memastikan pemerataan vaksin booster.
“Ya, mirip-mirip, kalau nggak vaksin nggak boleh masuk mall atau taman hiburan,” kata dia.
Akun @SahabatPLNJkt menyarankan para pemudik untuk vaksin booster dulu aja. Apalagi, sentra vaksinasi booster juga sudah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan. “Tahu kan kalau imunitas tubuh kita cenderung menurun pasca 6 bulan vaksinasi,” kata dia.
Menurut @Kotajakpus, dengan adanya vaksinasi diharapkan dapat mempermudah masyarakat melakukan aktivitas. Terlebih, dengan adanya peraturan Pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik tanpa melakukan tes PCR ataupun antigen jika sudah booster.
“Mudik nggak ada yang melarang kok, tapi harus memenuhi syarat sudah vaksin booster agar tak perlu tes Covid-19,” kata @SangEngon12.Akun @demianw13 mengingatkan masyarakat tetap waspada karena virus Corona masih ada. Dia bilang, vaksin sebagai syarat mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lengkapi dosis vaksin sampai booster dan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Langsung di gas kan biar tetap kuat di segala kondisi,” ujar @Komodo4455.
Apalagi, kata @NajwaPujiastu1, MUI telah berfatwa bahwa vaksinasi Covid-19 melalui injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. “Yuk vaksin, biar Lebaran nanti bisa mudik,” ajak dia.
Akun @Sandraferonica bertanya, “Untuk anak umur di bawah 18 tahun yang belum boleh vaksin booster, apa wajib antigen?”
“Harusnya sih nggak. Soalnya dari Satgas Covid-19 umur 6-17 tahun cukup vaksin dua dosis atau lengkap,” jawab @AJKampft.
Menurut @forever_lulu, dengan dijadikannya vaksin booster sebagai syarat mudik, membuat masyarakat berbondong-bondong suntik vaksin. Bagusnya, cakupan vaksin jadi meningkat, herd immunity juga cepat terbentuk.
“Mirisnya, jadi keliatan level moralitas masyarakat Indonesia yang masih cetek banget,” kata dia.
Sementara, @Sachi_Yori mengkritik aturan perjalanan dalam negeri untuk anak umur 6-17 tahun karena diskriminatif. Kata dia, untuk kategori usia 6-17 tahun tidak diperbolehkan vaksin booster.
“Sudah vaksin lengkap kenapa harus tambah antigen/PCR? tanya dia.
“Pastikan kondisimu dalam keadaan sehat dan sudah menerima vaksin booster, agar memiliki perlindungan maksimal sehingga rencana mudik/liburanmu sehat dan nyaman ya,” saran @official_jsmr. [TIF/rm.id]
Tinggalkan Balasan