700 Aset Pemkab Belum Bersertifikat

LEBAK, BANPOS – Sebanyak kurang lebih 700 aset berupa bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Lebak belum bersertifikat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan kepada wartawan, Kamis (14/4).

Menurut Halson, untuk mengamankan ratusan aset berupa tanah yang belum bersertifikat itu, pihaknya membutuhkan aparat penegak hukum. Ia menyebutkan hampir 60 persen lebih atau sekitar 1.100 aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak itu sudah bersertifikat.

“Sisanya kurang lebih 700 yang belum. Memang masih ada yang bersengketa makanya kami kerja sama dengan kejaksaan,” katanya.

Halson mencontohkan, ada tanah yang dulu oleh warga dihibahkan ke pemerintah daerah untuk pembangunan sekolah tetapi kemudian diklaim oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.

“Mungkin surat-suratnya enggak lengkap. Sekarang setelah (Daerah) itu menjadi kota tanah itu jadi ada harganya kan, mulai lah cucunya ngutak-ngutik, itu yang perlu kami amankan,” ungkapnya.

Halson mengatakan, kerja sama dengan kejaksaan dan BPN khusus dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Lebak yang tidak bergerak (Tanah). Banyak persoalan mengapa sekitar 700 bidang tanah belum bersertifikat.

“Misalnya seperti ada sekolah kita masuk ke kawasan TNGHS, otomatis itu jadi tanah Pemerintah Pusat, itu juga jadi persoalan dan persoalan lain yang seperti tadi saya sampaikan. Makanya perlu aparat hukum (APH) untuk membantu kami,” katanya.Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengatakan,

salah satu tujuan MoU yang dilakukan adalah agar ratusan aset tersebut bisa bersertifikat. Sesuai fungsinya kata Hapsari, kejaksaan memiliki kewajiban untuk menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah.

“Jadi untuk meminimalisir atau memitigasi risiko beralihnya aset Pemda ke pihak lain yang tidak berhak,” terangnya.

Terpisah, PT KAI Daop 1 Jakarta tandatangani perjanjian kerjasama dengan Polda Banten terkait keamanan Aset dan Operasional Kereta Api.

Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia dan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Kantor Polda Banten.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai komitmen awal dan landasan bagi PT KAI Daop 1 dan Polda Banten untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung dalam operasional dan layanan perkeretaapian.

Ruang lingkup dari kerjasama ini antara lain pertukaran data atau informasi, bantuan pengamanan, penertiban, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), pemanfaatan sarana prasarana di lingkungan PT KAI Daop 1 Jakarta.

Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia menyampaikan, sebelum ada PKS, PT KAI telah mendapat dukungan penuh dari pihak Kepolisian baik yang ada di Polda Banten dan juga Polres jajaran.

“Peran Kepolisian sangat penting atas keberhasilan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi, karena tidak dapat dipungkiri PT KAI sangat erat hubungannya dalam permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat, dimana jalur Kereta Api yang melintasi pemukiman, jalan raya itu perlu bantuan dari Kepolisian untuk menjaga ketertiban,” kata Suryawan Putra Hia kepada BANPOS.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, perjanjian kerja sama antara PT KAI dengan Polda Banten merupakan perwujudan komitmen diantara kedua belah pihak, untuk menjalin kerjasama dalam pengamanan.

“Meningkatkan koordinasi dan sinergitas terkait pemeliharaan Kamtibmas serta penegakan hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap potensi dan gangguan Kamtibmas yang dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas operasional PT KAI,” katanya.

Sebelum dengan Polda Banten, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta instansi-instansi lainnya. Penandatanganan perjanjian bidang hukum perdata dan tata usaha negara juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengembangkan perkeretaapian.

18Saluran informasi resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_ (Her/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *