Rantai Pasokan Bikin Migor Mahal

SERANG, BANPOS- Permasalahan harga minyak goreng curah di Provinsi Banten disebut akibat terlalu panjangnya rantai pasokan di pasaran. Hal itu mengakibatkan terjadinya gap harga yang terus meningkat, dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu terungkap dalam inspeksi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga, ke Pasar Lama Kota Serang. Dalam inspeksi tersebut, Jerry didampingi oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar. Terlihat pula sejumlah pejabat Pemkot Serang mendampingi inspeksi tersebut.

Jerry menuturkan bahwa harga dari sejumlah bahan pokok di pasaran terpantau stabil. Begitu pula dengan stok pasokan bahan pokok, masih terbilang aman. Begitu pula dengan minyak goreng kemasan, terpantau harga masih cukup stabil meskipun diharapkan masih bisa berkurang.

“Alhamdulillah harga-harga terpantau cukup stabil, tadi saya sempat melihat pasokan-pasokannya, itu juga cukup aman stoknya. Untuk harga, tadi saya lihat untuk minyak goreng kemasan, mengikuti harga pasar mulai dari Rp23-25 ribu per liter. Kalau bisa lebih dimurahkan lagi,” ujarnya, kemarin.

Namun, Jerry menuturkan bahwa untuk harga minyak curah masih ditemukan adanya penjualan dengan harga di atas HET. Menurutnya, hal itu dikarenakan harga dari distributor yang terlalu tinggi, sehingga tidak memungkinkan pedagang untuk mendapat untung dari selisih pembelian di bawah HET.

“Salah satu kendalanya yaitu harga dari pihak distributor ke pedagang itu memang cukup mahal. Ini tentu sebuah masukan buat kami, sehingga kami berharap para pedagang bisa menjual sesuai dengan HET Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kilo gram,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, Jerry sempat berkomunikasi dengan para pedagang di Pasar Lama. Ia menanyakan alasan para pedagang menjual minyak goreng curah di atas HET, hingga sebesar Rp18 ribu per liter. Dari pengakuan pedagang, mereka mematok harga di atas HET, lantaran harga beli mereka pun di atas HET.

“Soalnya dari distributornya Rp17 ribu per liter, jadi saya jual Rp18 ribu per liter,” ucap salah satu pedagang yang ditanya. Ia mengaku, sebenarnya, dirinya juga ingin harga minyak goreng curah lebih murah dari yang ia jual. Namun, harga beli tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan bahwa Pemprov Banten telah meminta kepada produsen yang ada di Provinsi Banten, untuk segera menyalurkan minyak goreng curah sebelum Lebaran. Sebab, Provinsi Banten mendapat jatah minyak curah sebanyak 11 ribu ton minyak goreng.

“April ini, kami pasok 11 ribu ton minyak goreng di Banten. Dan itu baru keluar 25 persen. Di Banten ini ada sebanyak enam produsen minyak goreng, kami akan minta supaya mereka mengeluarkan stok mereka sebelum lebaran agar tidak langka,” ujarnya.

Andika menuturkan, harga minyak goreng curah yang melebihi HET, dikarenakan para pedagang membeli pasokan minyak goreng subsidi tersebut, bukan ke distributor. Sehingga, para pedagang menjadi pihak ke sekian dari produsen.

“Ini kan dari hulunya. Beberapa dari mereka tidak membeli langsung dari distributor, tetapi dari turunannya. Mereka ada yang membeli dari Pasar Rau, jadi harganya juga meningkat karena ini tangan ke berapa,” ungkapnya. 

Sementara itu, DinkopUKMPerindag Kota Serang membentuk tim yang ditugaskan untuk menelusuri hak guna bangunan (HGB) di Pasar Lama dan di Pasar Kepandean, Kota Serang. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya los atau ruko yang selesai dikerjasamakan oleh pihak ketiga.

Kepala DinkopUMKMPerindag, Wasis Dewanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru memberikan penugasan tim untuk mengecek ke setiap pasar-pasar di Kota Serang. Meskipun demikian, belum ada petugas yang turun ke lapangan satu per satu, sehingga ada beberapa los atau ruko yang statusnya belum diketahui.

“Saya baru penugasan mengecek, belum turun timnya. Belum turun ke lapangan satu per satu, apakah yang punya PT Amandoles ini (Pasar Lama) dan yang di Kepandean milik pihak ketiga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk kerjasama pihak ketiga di Kepandean, sudah berakhir tahun 2008. Akan tetapi, perjanjian pihak ketiga di Pasar lama seharusnya berakhir di tahun 2023. 

“Tapi ada yang sudah diserahkan ke Pemkot seperti gedung, tinggal ada 7 ruko yang masih dikuasai oleh PT Amandole, yang sisanya kita akan cek HGB nya,” katanya. 

Wasis mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan HGB di setiap pasar yang sudah selesai kerjasama dengan pihak ketiga. Sebab, apabila pasar yang berakhir kerjasamanya di tahun 2021 ataupun 2022, maka pihaknya akan mengenakan sewa kepada pemakai ruko atau los.

“Kalau berakhir di tahun 2021 atau 2022, harus dikenakan sewa. Tapi kita harus hati-hati mengenakan sewa, khawatir jadi blunder ke kita, kita pengen nambah PAD, tapi enggak runut regulasi yang kita ikuti,” terangnya.

Terkait dengan pedagang yang membayar HGB sebesar Rp5 juta kepada oknum DinkopUMKMPerindag, Wasis menegaskan bahwa oknum itu tidak ditemukan bahkan tidak ada. Sampai pekan kemarin pun, tidak ada pedagang yang mengeluhkan kepada DinkopUMKMPerindag terkait dengan bayaran HGB oleh oknum. 

“Enggak ada (oknum DinkopUMKMPerindag), ngarang itu. Makanya saya minta dia (pedagang) menghadap ke saya. Sampai hari ini nggak ada yang menghadap, artinya saya ingin tahu dia bayarnya ke siapa, kalau ke DinkopUMKMPerindag ke siapanya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Serang memiliki 4 los di Pasar Kepandean. Apabila ada pedagang yang tidak kebagian, maka diperbolehkan untuk membangun namun dengan membuat pernyataan.

“Kita punya 4 los, kalau enggak cukup ya dia bangun sendiri silahkan. Selama dia buat pernyataan bahwa tidak mengakui sebagai pemiliknya, tapi biaya sendiri,” katanya. (DZH/MUF/RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *