Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik, ASN Pemkot Medan Bakal Disanksi

Wali Kota Medan, Bobby Nasution tidak mengizinkan mobil dinas milik Pemerintah Daerah dipakai untuk mudik Lebaran 2022.

“Kita akan keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik Lebaran,” kata menantu kedua Joko Widodo ini menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022, seperti dikutip Antara Senin (18/4).

Seperti tahun lalu, Ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

“Imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik,” tutur Bobby.

Ia mengancam, bagi ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan dijatuhi sanksi.”Apa sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022. Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. [MFA]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *