Pemerintah memastikan aplikasi PeduliLindungi tak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Keamanan seluruh data pengguna dijamin negara.
Hal ini merupakan respons atas pernyataan Non Governmental Organization (NGO) di Amerika Serikat (AS), yang khawatir ada pelanggaran HAM di PeduliLindungi.
“Yang disampaikan NGO itu bukan PeduliLindungi melanggar HAM, tapi dikawatirkan melanggar HAM. Ini berkaitan dengan data storage atau penyimpanan datanya,” kata Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam diskusi virtual, kemarin.
Politisi Partai NasDem ini menuturkan, PeduliLindungi tak melanggar HAM, justru mengutamakan hak masyarakat. Aplikasi ini dibuat Pemerintahan untuk memudahkan penanganan Covid-19 termasuk upaya tracing.
“Ini juga aplikasi surveilans Covid-19 milik Indonesia. Dibangun dan diciptakan oleh Indonesia, sehingga membantu mencegah Covid-19,” tuturnya.
Aplikasi ini telah mencegah lebih dari 539 ribu orang yang terdampak Covid atau terpapar untuk masuk ke area publik.
“Kalau sampai terjadi bagaimana itu nanti. Bayangkan, berapa banyak orang yang akan tertular Covid-19. Aplikasi ini bagus dan sudah digunakan lebih dari 90 juta kali,” ungkap Johnny.
Masyarakat diminta tak ragu memanfaatkan PeduliLindungi. Aplikasi tersebut akan mengikuti perkembangan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
“Masyarakat tidak usah khawatir dengan itu. Kami memastikan hak-hak masyarakat dan pemilik data terlindungi dan dijaga dengan baik,” ujar Johnny.Ditegaskannya kembali, layanan PeduliLindungi digunakan untuk membantu masyarakat dan negara dalam melakukan penanganan Covid-19. “Tidak digunakan untuk kepentingan yang lain,” tegasnya.
Lagipula, PeduliLindungi digunakan tidak atas dasar paksaan. Layanan ini digunakan atas dasar persetujuan dari para penggunanya. Aplikasi ini juga tersimpan dengan baik di pusat data Kominfo.
“Ada di pusat data Pemerintah yang dilengkapi dengan security system. Disimpan dengan enkripsi yang kuat, sehingga itu bisa digunakan dengan baik dan aman,” ucap Johnny.
Dia menyebut, informasi yang dikumpulkan dari masyarakat atas dasar persetujuan pemilik. Potensi pelanggaran HAM juga ditepis oleh Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Selain disimpan di pusat data milik Pemerintah di Kominfo, aplikasi telah dijaga penggunaannya dan dikelola oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang.
“Ada Satgas dari Kominfo yang mengawal itu. Ada juga Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan developer-nya,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenlu AS dalam laman resminya mengunggah laporan penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021 (2021 Country Reports on Human Rights Practices).
Terpisah, pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, segala risiko keamanan data pribadi berpotensi terjadi di internet. Termasuk dalam mengelola suatu aplikasi yang menghimpun data masyarakat.
“Kekhawatiran jelas ada, kami terus mengingatkan hal tersebut, selain penyalahgunaan yang harus diwaspadai, adalah soal keamanan pada sistemnya,” ujar Pratama. [JAR]
Tinggalkan Balasan