Kabupaten Tangerang Korban Kasus Samsat

SERANG, BANPOS – Aksi nekat pejabat dan sejumlah staf di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pembobolan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp6,2 miliar, ternyata berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sedangkan sebagaimana diketahui, PAD ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Selasa (19/4), tim  dari Inspektorat dan BPKP tampak sibuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Samsat Kelapa Dua yang diduga terlibat dan mencatat  penerimaan pajak yang disetorkan oleh masyarakat.

 Pantauan BANPOS di kantor Inspektorat, sejak pagi sampai menjelang sore di bagian Irbanwil IV, tim  pemeriksa Inspektorat dan BPKP nampak sibuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dari Samsat Kelapa Dua.

   Namun sayangnya, tidak ada satu orangpun dari mereka yang diperiksa memberikan penjelasan, begitupun dengan tim pemeriksa. “Silakan hubungi Pak Inspektur saja pak,” jelas salah seorang tim pemeriksa.

   Sementara itu, Kepala Inspektorat Banten, Muhtarom ketika ditemui di ruang kerjanya tidak ada di tempat. Sementara telepon genggamnya dihubungi beberapa kali tidak dijawab. Begitupun dengan pesan tertulis yang dikirim BANPOS, hanya dibaca saja.

 Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran persnya mengungkapkan fakta, akibat  ulah oknum pejabat dan pegawai di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda Banten. Ada pemerintahan kabupaten yang juga turut dirugikan dengan aksi nekat  pembobol uang rakyat tersebut.

 “Pemkab Tangerang diduga menjadi korban dari kasus Samsat Kelapa Dua. karena dengan adanya pembobolan pajak yang diduga selama delapan bulan, terhitung dari Agustus 2021 sampai Maret 2022, maka dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota dari Pemprov Banten, secara otomatis nilainya berkurang atau kecil,” katanya.

  Ia menjelaskan, berdasarkan  ketentuan Pasal 6  angka 2 Pergub Banten Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan  Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten  Nomor 39 tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil  Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten / Kota se Provinsi Banten, memiliki hak sebesar 30 persen dari realisasi penerimaan BBNKB yang masuk dalam RKUD (rekening kas umum daerah),” ujarnya.

  Melihat ketentuan dan aturan pembagian DBH dari Provinsi Banten ke Kabupaten Tangerang, diperkirakan PAD yang menguap untuk sebesar Rp1,8 miliar.

    “Angka Rp1,8 miliar itu kalau memang pajak yang dibobol Rp6,2 miliaran. Tapi kalau ternyata  pajak yang dibobol diduga Rp12 miliar, maka PAD Kabupaten Tangerang yang hilang sekitar Rp3,6 miliar,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengakui adanya pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Opar mengklaim jika uang hasil pembobolan di angka Rp6,2 miliar. Dan oleh yang bersangkutan telah disetor ulang atau dikembalikan ke kasda.

   Pembobolan pajak yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV atau setingkat Kepala Seksi (Kasi), berinisial Zlf ini dilakukan selama delapan bulan. Terhitung dari Agustus 2021 sampai Maret 2022.

 Zlf dalam melakukan aksi kejahatannya, tidak sendiri, tapi dengan sejumlah pegawai pelaksana lainnya,   At merupakan staf PNS, dan Bd serta Bgj sebagai seorang TKS (Non PNS).

Adapun peran Bd yang merupakan seorang TKS memegang kendali sistem IT di Samsat Kelapa Dua, yang diduga merupakan orang kepercayaan Zlf untuk melancarkan aksinya, karena Bd  memegang akun beserta password sistem administrasi di Samsat itu sendiri.

Adapun modus pembobolan pajak yang dilakukan oleh Zlf  cs ini dengan cara mengalihkan jenis pajak, dari BBN (bea balik nama)  1 ke BBN 2, dan pembayaran pajak kendaraan yang digelapkan itu tidak melalui kasir. Tetapi ada orang utusan dari mereka yang mengambil langsung uang pembayarannya ke dealer atau Wajib Pajak (WP) dengan membawa notice atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Besaran pajak pada notice yang dikeluarkan itu sendiri sebesar 12,5 persen, karena untuk pembayaran pajak BBN 1.

Setelah uang atau cek pembayaran itu diterima, para pelaku kemudian mengubah jenis pembayaran yang diinput pada sistem itu menjadi BBN 2 dengan besaran pajaknya hanya satu persen,  setelah itu kemudian membayarkannya ke bank.

Notice itu sendiri digunakan untuk menetapkan besarnya biaya pokok pajak, administrasi BBNKN, SWDKLLJ (Jasa Raharja), Penerbitan STNK, dan Penerbitan TNKB/NRKB.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *