PTUN Serang Tolak Gugatan Pilkades

LEBAK, BANPOS – Gugatan calon Kades Parungsari Nomor urut 02 M Jaenudin dalam perhelatan Pilkades di akhir Tahun 2021 lalu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (20/04). Sementara kuasa hukum dari Penggugat mengaku akan melakukan banding.

Diketahui, perbedaan selisih suara penggugat dengan pemenang sebanyak 4 suara. Namun pengadilan PTUN Serang telah menetapkan putusan No.79/G/2021/PTUN.SRG tentang sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa dengan menolak gugatan yang telah diajukan oleh M Jaenudin terhadap Bupati Lebak atas pengangkatan Kepala Desa Terpilih Aan Suanda.

Hal itu, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor:141./Kep.635-DPMD/2021 Tanggal 1 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021. Berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Lebak Nama Kepala Desa Terpilih Tahun 2021 Nomor Lampiran Nomor 189. Atas Nama Aan Suanda Kepala Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam.

Tim kuasa hukum M Jaenudin, Nandang Wirakusumah kepada BANPOS menilai, putusan tersebut diduga tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum sehingga putusan tersebut tidak objektif dan koruptif.

“Atas alasan tersebut maka kami akan segera menempuh upaya hukum Banding ke Banding ke PTUN dan pelaporan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa perkara ini hingga proses Banding nanti,” ungkap Nandang, Kamis (21/04).

Nandang mengatakan, pada saat pemilihan kepala desa serentak itu pihaknya menuding banyak ditemukan kecurangan,

“Bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Parungsari (PPKD) Desa Parungsari, yang diketuai oleh Ade Amsori telah ditemukan banyak pelanggaran fatal secara masif, terstruktur dan sistematis. Sehingga telah merugikan mempengaruhi suara untuk penggugat, sehingga telah sangatlah merugikan,” tuturnya.

Nandang Wirakusumah juga menilai, Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Parungsari pada tanggal 25-26 Agustus 2021 lalu tidak berdasar pada regulasi yang dibenarkan.

“Kemudian diubah secara sepihak dengan cara membuat Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa Parungsari Pemilihan Kepala Desa Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Nomor 141.1/BA.09-PPKD-PRS/2021 Tanggal 04 September 2021. Artinya kata dia, DPT yang sudah ditetapkan telah diubah dengan cara mengganti dan mengalihkan nama orang lain untuk memilih,” jelasnya.

Nandang pun menukil Pasal 43-47 Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015 aturan tersebut telah bertentangan dan cacat secara hukum. “Itu dipertegas lagi oleh Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak yang secara tegas menyatakan kepada seluruh Panitia Pilkades dan para Cakades se Kabupaten Lebak bahwa aturan Pemilu Legislatif (yang dijadikan acuan) tidak bisa dijadikan dalam pelaksanaan Pilkades, bahwa ketentuan tentang proses penetapan DPT sudah jelas diatur dalam pasal 43-47 diatur di dalam Peraturan Bupati Lebak No. 7 Tahun 2015 dan sudah ditegaskan dalam pasal 47 DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia,” ujar Nandang.

Saat itu, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia, menggunakan surat suara orang lain untuk memilih. “Di 5 TPS dan banyak lagi temuan pelanggaran di Desa Parungsari, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 34 ayat 1 tidak dapat menggunakan hak memilih karena tidak berdomisili di Desa Parungsari. Sehingga ini mempengaruhi perolehan suara sah yang berdampak merugikan perolehan suara untuk klien kami nomor urut 2 M. Jaenudin sebanyak 888 suara dan untuk Kepala Desa terpilih Aan Suhanda untuk nomor urut 1 sebanyak 892 dengan perbedaan hasil perolehan suaranya hanya 4 suara,” paparnya menjelaskan.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, Alkadri dalam konfirmasi mengatakan bahwa dengan keputusan PTUN Serang itu jadi permasalahan sengketa dianggap selesai. “Iya dengan putusan itu berarti soal sengketa Pilkades Parungsari bisa dianggap selesai. Adapun kalau mau banding ya itu hak penggugat,” ujarnya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *