Empat Pembajak Pajak di Samsat Kelapa Dua Ditahan, Lainnya Masih Diburu?

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua. Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya merupakan PNS, satu orang honorer dan satu orang swasta.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan perkara tersebut sejak 20 April. Pihaknya menyelediki perkara tersebut lantaran pembajakan yang terjadi di Samsat yang dipimpin mantu Wahidin Halim itu tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

“Kami merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu 20 April 2022,” ujarnya, Jumat (22/4).

Berdasarkan hasil operasi intelijen tersebut, Kejati Banten berhasil mendapatkan sejumlah keterangan, dokumen dan barang bukti. Hal itu didapatkan usai meminta keterangan dari tujuh orang saksi yakni tiga orang ASN pada Bapenda Provinsi Banten, dua orang ASN pada Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer pada Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta yang merupakan mantan pegawai Samsat serta pembuat aplikasi.

Dari hasil operasi intelijen itu, Kepala Kejati Banten pun ditemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi, yang berada di Samsat Kelapa Dua.

“Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” katanya.

Leonard menuturkan, Kejati Banten melalui Bidang Pidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka Z jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, tersangka AP petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua, tersangka MBI sebagai tenaga honorer Bagian Kasir di Samsat Kelapa Dua dan tersangka B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat,” ucapnya.

Leonard mengaku, penyidikan perkara itu masih terus berlangsung. Leonard pun mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara pembajakan pajak tersebut.

“Ini proses, ada meja satu, meja dua, meja tiga, meja empat. Ada struktur organisasi. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *