Penyidik Ungkap Dua Operasi Pembajakan Pajak Berikut Modusnya

SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan modus operandi para bajak pajak di Samsat Kelapa Dua. Diketahui, terdapat dua operasi pembajakan yang dilakukan secara terpisah.

“Sekira Bulan April 2021, atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, tersangka MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang,” ujar Leonard, Jumat (22/4).

Sekitar bulan Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tersebut (pembajakan pajak) terhadap Mobil Baru (BBN I), untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

“Untuk melakukan aksinya, maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” katanya.

Kemudian, AP membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

“Kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” ucapnya.

Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui pesan digital ke MBI, dan selanjutnya MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

“Kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” terangnya.

Leonard pun menuturkan jika uang-uang hasil pembajakan pajak tersebut diserahkan kepada AP untuk dikumpulkan. Hal itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.

Selain itu, Leonard pun menuturkan jika ternyata selain operasi pembajakan yang dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Z, ada operasi pembajakan lainnya yang dilakukan oleh MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan Z.

“Adapun tersangka MBI, tersangka B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut (pembajakan pajak) tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022, dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z,” jelasnya.

Dari uang pembajakan pajak yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah dan untuk keperluan lainnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *