SERANG, BANPOS – Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keempat pembajak pajak Samsat Kelapa Dua sempat memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.
“Ada beberapa surat ketetapan (pajak) itu yang di robek dan dibakar. Oleh karena itu untuk tidak mengulangi perbuatannya, para tersangka oleh tim penyidik dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (22/4).
Leonard menuturkan, para pembajak memusnahkan sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak operasi mereka. Namun, Kejati Banten berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
“Barang bukti ini contohnya beberapa hasil penetapan tadi itu, untuk menghilangkan bahwa itu telah diubah. Barang bukti itu nanti akan kami lihat dimana. Di komputer itu juga ada, tapi untuk cetakan kan juga ada untuk pembayaran,” ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kejati Banten yakni satu bundel foto tangkapan layar percakapan, satu buah Flashdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700.
“Uang tunai tersebut hasil pengembalian dari tersangka MBI yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Diamankan dari Sekretariat Bapenda,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan