SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penggeledahan terkait kasus pembangunan Sentra IKM di Margaluyu kepada aparat penegak hukum (APH). Sebab menurutnya, apabila sudah masuk ke ranah hukum, maka Pemkot Serang tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau urusan proses hukum, kami Pemkot serang tidak bisa berbuat apa-apa. Yang salah ya salah, yang benar ya benar, menghormati apa yang dilakukan oleh APH,” ujarnya, kemarin.
Ia mengaku, pihaknya tidak mengetahui saat dilakukan penggeledahan oleh Kejari Serang di sejumlah OPD. Sehingga dirinya tidak dapat memberikan secara detil berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
“Masalah penggeledahan saya tidak tahu, dan tidak bisa cerita (memberikan keterangan, red) banyak,” ucapnya.
Dalam hal kasus ini, Syafrudin menegaskan kepada pengusaha yang terlibat akan disanksi. Bahkan, ia mengatakan bahwa pengusaha yang bermasalah, akan di blacklist dan tidak akan mendapatkan usaha di Kota Serang.
“Pengusahanya nggak tahu. jelas (disanksi) yang seperti itu, para pengusaha yang bermasalah tidak akan dapat usaha lagi di Kota Serang, harus di blacklist,” tegasnya.
Ia mengaku, sejak awal dirinya dilantik menjadi Walikota, menegaskan, apabila para pengusaha ini ingin melakukan usaha di Pemkot Serang, maka laksanakan dengan sebaik-baiknya. Kemudian apabila ada temuan, maka kembalikan.
“Apabila ada masalah segera selesaikan. Tapi ternyata apabila temuan tidak dikembalikan, ada masalah tidak diselesaikan, ini pengusaha tidak akan panjang dia di Kota Serang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Serang digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penggeledahan tersebut sebagai rangkaian penyidikan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Sentra IKM di Margaluyu.
Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak, melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan bahan keterangan dari 35 orang saksi. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022,” ujarnya, Rabu (20/4).(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan