Jaksa Agung Pake “Kacamata Kuda”

Dugaan kasus mafia minyak goreng alias migor terus “digoreng-goreng”. Isu yang sejatinya ada di wilayah korupsi ini, kemudian dikait-kaitkan ke urusan politik penundaan Pemilu 2024. Untungnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau terpengaruh. Dia memilih menggunakan “kacamata kuda” agar penanganan kasus mafia migor ini fokus di urusan hukumnya.

Burhanuddin menegaskan, penanganan kasus yang resminya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah ini, jauh dari kepentingan politik. Karena itu, dia meminta anak buahnya tetap fokus ke pokok perkara.

“Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus harus tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apa pun,” titah Burhanuddin, dalam keterangan resminya, kemarin.

Sebelumnya, politisi PDIP, Masinton Pasaribu mencoba “merecoki” penanganan kasus ini. Dia mengaku, mendapat informasi ada dugaan uang dari izin ekspor CPO itu, digunakan untuk terus menggulirkan wacana presiden tiga periode dan penundaan Pemilu. Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti informasi itu.

Menyikapi hal ini, Burhanuddin menegaskan sikap tegas tidak mau terkecoh. Bos Korps Adhyaksa itu memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak terkooptasi dengan kepentingan politik. Juga, tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.

“Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Adik kandung politisi senior PDIP, TB Hasanuddin itu juga memastikan, Kejaksaan Agung tak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. “Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Untuk mendalami kasus ini, Kejagung telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 30 saksi, tujuh orang tenaga ahli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang terjadi pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kemarin.Kejagung juga telah menggeledah 10 tempat dalam perkara ini. Tempat-tempat tersebut adalah kantor terkait dengan kegiatan usaha dari tiga pihak, rumah tersangka, juga kantor terkait dengan Kemendag yang berlokasi di Batam, Medan, dan Surabaya.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani memberikan acungan jempol ke Jaksa Agung atas sikap netralnya dalam penanganan kasus mafia migor. “Penegak hukum memang tidak boleh masuk atau terbawa ke dalam isu politik. Karena itu, penegasan JA (Jaksa Agung) tersebut bisa dipahami,” jelas Arsul, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sikap berbeda ditunjukkan Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno. Politisi senior PDIP ini meyakini, informasi yang diterima Masinton bukan kaleng-kaleng. Dia lalu memuji Masinton yang disebutnya, mampu mengendus konspirasi oligarki.

“Daya endus anggota dewan berbeda-beda. Untuk urusan konspirasi oligarki, rekan Masinton punya radar dengan jangkauan jauh,” ucapnya, kemarin.

Menurut politisi bergelar profesor itu, Masinton merupakan sosok yang dekat dengan para pemasok informasi penting. “Sudah diasah sejak lama (kemampuan Masinton dalam mengendus oligarki). Rajin bergaul dengan sumber-sumber informasi penting. Ngeri-ngeri sedap lah,” pungkasnya. [UMM/rm.id]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *