Kementerian Kesehatan akan segera menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Menyusul adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung, melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022.
“Bagi masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan sebagai vaksin booster,” kata Nadia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).
Dalam program vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin, yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Hal ini memungkinkan masyarakat, untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dari berbagai macam skema. Baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, atau COVAX Facility.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin. Agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin. Termasuk, fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Vaksin Sinopharm yang masuk mekanisme vaksin gotong-royong, juga telah mendapat rekomendasi fatwa halal melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain,” jelas Nadia
“Terbukti, di negara-negara muslim tersebut, kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” tandasnya. [HES/rm.id]
Tinggalkan Balasan