PANDEGLANG, BANPOS – Sejak awal Januari hingga April 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah melakukan layanan pengembalian barang bukti dari 70 perkara yang sudah mendapat petikan putusan atau inkrah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Dari awal Januari sampai bulan April 2022 ini terdapat 70 perkara yang sudah diselesaikan atau sudah mendapat petikan putusan. Dari sejumlah perkara tersebut diantaranya perkara laka lantas, penipuan dan kejahatan lainnya. Untuk barang buktinya ada yang berupa kendaraan Roda 4 maupun Roda 2,” kata Dessy.
Menurutnya,untuk melakukan pengembalian Barang Bukti (Barbuk) tersebut, para pemilik cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan syarat memberikan surat kuasa sekaligus membawa fotokopi KTP pemilik barang bukti dan fotokopi KTP yang mewakilkan untuk mengambil barang bukti tersebut.
“Kami selalu memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang berhak, sesuai dengan petikan putusan dan dapat diambil dengan mudah serta tidak dipungut biaya sedikitpun,” terangnya.
Dijelaskannya, saat ini Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga mempunyai inovasi yang bernama ‘Si Abang Keling’ (Siap Antar Barang Bukti Keliling). Jika ada pemilik barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang kesulitan untuk mengambil barang buktinya karena kendala jarak dan sebagainya, pihaknya akan melayani dengan cara mengantarkan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Bahkan saya sendiri pun ikut turun langsung ke lapangan untuk mengembalikan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut. Kami ingin memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, karena masyarakat sudah merasa dirugikan oleh pihak tersangka atau terdakwa maka kami ingin memberikan mereka kemudahan dalam pengembalian barang bukti tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Pandeglang juga memberikan kemudahan pelayanan melalui akun-akun media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp.
“Tidak lupa juga saya ingin mengingatkan bahwa di era digitalisasi ini masyarakat bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui akun-akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp. Adapun jika ingin menghubungi secara langsung bisa melalui Hotline Kejaksaan Negeri Pandeglang di nomor 0812-8628-9979,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan