LEBAK, BANPOS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lebak menyampaikan laporan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak Tahun 2021 pada Selasa (26/4) di ruang rapat paripurna DPRD Lebak.
Terdapat beberapa catatan disampaikan pansus kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, salah satunya soal daya dukung lingkungan. Menurut Ketua Pansus DPRD Lebak, Iyang SP, salah satu catatan Pansus yaitu kemampuan daya dukung lingkungan Kabupaten Lebak semakin lama makin buruk.
Dalam laporannya, Pansus menyebut banjir bandang yang menerjang 6 kecamatan yang terjadi pada tahun 2022 lalu dan bencana alam di wilayah lainnya menunjukkan bahwa Kabupaten Lebak mengalami krisis air, khususnya kawasan konservasi daerah utara.
“Berkurangnya area konservasi tanah dan air, hilangnya area pertanian produktif, hingga kerusakan lingkungan karena adanya pertambangan menyebabkan daya dukung lingkungan menurun,” katanya.
Kondisi tersebut kata Iyang, ditambah dengan minimnya konservasi air rumah tangga perkotaan dan menurunnya air permukaan untuk keperluan air bersih masyarakat di perkotaan. Kesalahan kebijakan penentuan dan peruntukkan kawasan menjadi catatan agar segera diperbaiki jika tidak ingin terjadi bencana.
“Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Lebak juga terus melakukan upaya dengan melakukan edukasi dan memberikan pendidikan soal kebencanaan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak tahun anggaran 2021 ini, diwarnai aksi walk out anggota Fraksi PKS Abdul Rohman.
Salah satu yang melatarbelakangi aksi keluar ruangan rapat anggota dewan tersebut yaitu soal waktu pembahasan LKPj bersama 25 dinas yang dilaksanakan dalam waktu 2 hari sehingga Abdul Rohman itu menganggap sangat tidak logis.
Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Bangbang SP mengungkapkan, pansus hanya menjalankan jadwal yang sudah ditetapkan oleh badan musyawarah (Bamus) yang di dalamnya terdiri dari utusan masing-masing fraksi. Artinya kata Bangbang, jadwal yang disepakati Bamus, adalah representasi dari kesepakatan seluruh fraksi.
“Kalau pansus merasa waktu tersebut tidak cukup, maka pansus bisa melaporkan ke pimpinan untuk dijadwalkan ulang lagi oleh Bamus,” kata Bangbang wartawan.
Menurut Bangbang, melihat dengan waktu 2 hari yang diberikan oleh Bamus, pembahasan LKPj tersebut sangat cukup, sehingga pimpinan Pansus tidak meminta penjadwalan ulang ke Bamus.
“Jadi teman-teman menganggap waktu cukup, karena dokumennya sudah kita terima. Kalaupun ada yang mengganjal bisa kita perdalam. LKPj sekarang ini bukan lagi bicara menolak atau menerima, sekarang ini kami hanya diberi wewenang memberikan saran dan masukan,” katanya
Bangbang menjelaskan, Pansus LKPj bertugas meneliti laporan hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Apakah ada yang keliru capaiannya, misalnya capaian kegiatan hanya 40 persen, kenapa nih cuma segitu.
“Kalau misalnya karena pandemi oke masuk akal, nanti catatannya itu agar dimaksimalkan serapan anggaran. Kalau bicaranya soal prioritas program lalu penganggaran, itu bukan ruangannya, ada kamarnya lagi yaitu KUA-PPAS,” jelasnya.
Begitu juga halnya Menurut Ketua Pansus LKPj, Iyang SP. Pansus kata politisi Golkar ini hanya menjalankan jadwal yang sudah diberikan oleh Bamus yang sudah menjadi keputusan bersama.
“Itu kan keputusan bersama, kalau cukup enggak cukup tergantung dari sisi mana menyikapinya. Saya rasa kalau ini hasil perjalananan yang sudah dilaksanakan ya kita pikir garis besarnya saja yang kita (Bahas),” kata Iyang.
Iyang menyebut, tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah memaparkan kegiatan tentang bagaimana capaian-capaian kinerja mereka selama satu tahun. Kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD disampaikan oleh para OPD, dan bila ada yang kurang maksimal pihaknya memberikan saran agar capaian kinerjanya itu lebih ditingkatkan.
“Saya enggak tahu soal itu, enggak tahu saya,” katanya.(Her/PBN
Tinggalkan Balasan