LEBAK, BANPOS – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darmasari, Kecamatan Bayah, akhirnya menangkan banding pada sengketa pelaksanaan Pilkades di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, (27/4).
Informasi yang diterima BANPOS bahwa salah satu putusannya, PTTUN Jakarta membatalkan penundaan pelaksanaan Pilkades Darmasari.
Diketahui sekitar empat bulan lalu, pelaksanaan Pilkades Darmasari itu ditunda lantaran dimenangkan pada gugatan oleh Juhani (Bakal Calon Kades Darmasari yang saat ini juga masih menjabat Kades Pamubulan) di PTUN Serang pada 30 Desember 2021 lalu.
Selanjutnya, Panitia Pilkades Darmasari mengajukan banding ke PTTUN Jakarta, yang hasilnya sebagaimana dalam putusan nomor 45/B/2022/PT.TUN.JKT, disebutkan bahwa menerima permohonan banding dari Pembanding.
Dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut, telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 60/G/2021/PTUN-SRG Tanggal 30 Desember 2021 yang dimohonkan banding.
Mengadili sendiri dalam penundaan, PTTUN menolak Penetapan Penundaan Nomor 60/G/2021/PTUN,SRG tanggal 18 Oktober 2021.
Dalam keterangan kepada BANPOS, Asda 1 Setda Lebak sekaligus merangkap Ketua Pilkades Tingkat Kabupaten, Alkadri, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu tembusan informasi secara resmi dari pihak terkait.
“Biasanya nanti ada tembusan secara resmi. Kita akan bahas terlebih dahulu dengan tim. Kemungkinan pelaksanaan Pilkades Darmasari akan dilaksanakan secara serentak dengan desa lainnya sekitar bulan Oktober tahun ini. Tapi untuk kepastiannya ini akan dibahas terlebih dahulu dengan tim di Darmasari ,” ujar Alkadri, Rabu (27/4).
Alkadri menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Darmasari ini juga akan disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya. “Ini akan segera kita bahas bersama tim,” katanya.
Sementara tergugat yang kalah banding, Juhani saat dihubungi mengaku masih berkoordinasi dengan tim pengacaranya. “Iya kita udah tau itu, dan saat saya ini masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk kemungkinan jika lanjut atau tidak ke tingkat MA,” terangnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan