CILEGON, BANPOS – Inspektorat Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Kamis (28/4).
Hasil pantauan di lapangan, sidak tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Cilegon Mahmudin didampingi Tim Pengawas dari Inspektorat Cilegon. Diketahui, sidak ini, untuk memastikan kehadiran pegawai pada hari terakhir ASN masuk kerja sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan kali ini secara umum tingkat kehadiran para PNS tergolong baik. Meski begitu, dirinya sempat menemukan beberapa pegawai yang tidak hadir dengan berbagai alasan, yaitu cuti tanpa menunjukkan bukti keterangan cuti, rumah kebanjiran serta berbagai alasan lainnya.
“Berbagai alasan kami temukan saat sidak ke OPD. Saat kami tanyakan ke beberapa OPD terkait kehadiran pegawai, justru mereka kelabakan mencari-cari surat cuti tersebut. Tapi jika ada ASN yang izin karena semalam kebanjiran dan sedang bersih-bersih rumah, kami izinkan. Tapi, kalau mereka izin tapi domisilinya bukan di Cilegon, jangan-jangan hanya modus saja,” kata Mahmudin kepada awal media usai sidak ke sejumlah OPD, Kamis (28/4/2022).
Mahmudin menambahkan, dalam sidak ini pihaknya membagi enam tim yang disebar ke beberapa OPD, seperti, BKPP, Disperkim, DP3AKB, Disdukcapil, Disperindag, Diskominfo, Bappeda, Lingkup Setda, Dindik, Dinkes, kelurahan, kecamatan, dan BPKAD.
“Dari hasil kesimpulan yang kami lakukan, tingkat kehadiran pegawai 80 persen masuk semua. 80 persen tingkat kehadiran ini dilihat dari tingkat absensi yang tinggi. Saat kami cek absensi orangnya ada. Berbeda kalau mereka absen tapi orangnya tidak ada langsung berarti kan mereka titip absen. Makannya saya coret. Di sini, saya ingin tanya kejujuran mereka (pegawai),” paparnya.
Lebih lanjut Mahmudin mengungkapkan sidak yang dilakukan Inspektorat Kota Cilegon ini menindaklanjuti dikeluarkannya SKB 3 menteri yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Jadi SKB 2 menteri ini kan udah jelas kapan libur dan masuk. Mereka ini kan pelayan publik semestinya pelayanan publik melayani masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan. Dan ini catatan bagi kami (Inspektorat) kedepan. Bila perlu hasil sidak ini kami laporkan ke pimpinan (walikota) jika perlu ada sanksi atau teguran kami tegur,” tegas Mahmudin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Cilegon, Heri Suheri mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim Pengawas Inspektorat Cilegon yang telah memberikan perhatian dan kunjungannya ke PTSP dalam memastikan tingkat kehadiran pegawai.
“Terimakasih atas kedatangannya (Tim Inspektorat) ini jadi perhatian kita kedepannya. Sebagai pegawai ada rambu-rambu yang harus kita patuhi,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan