Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh elemen bangsa ikut mengawasi proses transisi dan pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah, yang akan dimulai tahun ini hingga Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, proses transisi dan pengisian Pj Kepala Daerah rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, celah korupsi di masa transisi dan pengisian Pj Kepala Daerah kemunginan mirip dengan praktik jual beli jabatan pada sejumlah perkara yang ditangani KPK. Terlebih, urai dia, data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan, mayoritas para pelaku korupsi berasal dari proses politik.
“Proses transisi dan pengisian Pj Kepala Daerah ini penting untuk menjadi perhatian kita. Sebab, proses tersebut sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Berita Terkait : Mentan Tinjau Posko Dan Peternakan Di Gresik, Pastikan Penanganan PMK Terkendali Dan Optimal
Sepanjang Tahun 2004, sambung dia, sebanyak 310 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati telah menjadi pelaku korupsi. Pemicunya, ongkos politik mahal yang harus dikeluarkan oleh para pelaku, selama mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) atau Pilkada.
“Para kepala daerah itu, berpikir bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan untuk mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama proses kampanye. Tidak jarang, penghasilan tambahan ini dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” jelas dia.
Terpisah, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Bataralifu mengatakan, sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama memenuhi kriteria untuk menduduki Pj Kepala Daerah, menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis di Tahun 2022 dan 2023.
Sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pemilu, lanjut dia, JPT Pratama dan Madya dapat mengisi kekosongan kursi kosong tersebut hingga Pilkada 2024.
“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya sebagai calon atau pun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pj Kepala Daerah, untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah hingga Pilkada 2024. Mereka akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada. [SSL/rm.id]
Tinggalkan Balasan