PKL Sunan Kalijaga Digusur

LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (11/5).

Eksekusi pembongkaran lapak pedagang kaki lima yang menempati fasilitas umum berupa trotoar jalan di Jalan Sunan Kalijaga tersebut dilakukan sekira pukul 08:30 WIB hingga pukul 11:55 WIB dengan menggunakan alat berat.

Sebanyak 268 petugas dari Disperindag, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan dikerahkan. Lantaran hasil kesepakatan bersama sebelumnya, saat petugas melakukan pembongkaran lapak tidak ada perlawanan dari pedagang.

Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan, selain kondisi Jalan Sunan Kalijaga sangat tidak nyaman karena dipadati pedagang kaki lima, penertiban lapak pedagang kaki lima yang menempati fasilitas umum di Jalan Sunan Kalijaga ini dilakukan sudah sesuai dengan Perda nomor 17 tahun 2006.

“Dengan adanya PKL di sepanjang trotoar Jalan Sunan Kalijaga ini kita perhatikan sangat tidak nyaman, sedangkan wajah Rangkasbitung ini ada di Jalan Sunan Kalijaga,” katanya.

Tindakan penertiban dan pembongkaran lapak PKL tersebut menurut Budi, merupakan salah satu tindakan dalam melaksanakan visi misi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam mengembangkan destinasi wisata dengan melaksanakan penertiban hal-hal yang dinilai kurang pantas di pandang.

Dikatakan Budi, dalam memberikan pelayanan, pemerintah melayani seluruh masyarakat, tetapi bukan hanya pedagang lantaran disana itu ada hak masyarakat pejalan kaki dan pengguna kendaraan yang harus juga diperhatikan. Kegiatan penertiban lapak PKL yang ada di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga kata Budi, tidak semena-mena dilakukan pemerintah.

“Sudah banyak pertimbangan juga melalui musyawarah sebelumnya. Kita bukan semena-mena dalam melaksanakan penertiban ini,” kata Budi.

Budi menjelaskan, beberapa langkah persuasif telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lebak, mulai tanggal 24 Februari 2022 sudah dilakukan pemberitahuan, tanggal 25 Februari sudah dilaksanakan musyawarah, 9 Maret surat diberikan peringatan, 19 maret sudah diberikan surat peringatan ke 3, dan diberikan waktu sampai selesai hari raya Idul Fitri.

“Tindakan kita sudah sesuai SOP maka dari itu jangan ragu-ragu dalam melaksanakan penertiban. Kita bertindak sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam penertiban dan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana. Menurutnya, bahwa penertiban lapak PKL yang menempati fasilitas umum di Jalan Sunan Kalijaga sudah sesuai SOP dan arahan pimpinan.

“Selain sesuai Perda nomor 17 tahun 2006, langkah persuasif juga sudah kita lakukan sebelumnya sehingga pembongkaran lapak PKL hari ini berjalan lancar,” katanya.

Pantauan BANPOS di lokasi, kegiatan penertiban pembongkaran lapak PKL tidak ada perlawanan dari pihak pedagang, karena pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut. Sejumlah pedagang juga terlihat mengeluarkan dan merapikan dagangan.

Kepala Bidang Perdagangan dan Pasar Dedi Setiawan menambahkan, dirinya bersyukur penertiban lapak PKL berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

“Alhamdulillah penertiban berjalan lancar. Iya sebelumnya memang sudah dilakukan musyawarah dan para PKL di Jalan Sunan Kalijaga ini minta waktu setelah lebaran Idul Fitri ini,” katanya.(Her/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *