Oknum Satpol PP Minta THR Disanksi Pekan Ini 

SERANG, BANPOS – Sejumlah oknum Satpol PP Kota Serang yang diduga terlibat dalam penyebaran surat permintaan THR kepada perusahaan di Kota Serang, akan dijatuhkan sanksi pekan ini. Hal itu berdasarkan surat perintah pemeriksaan yang berakhir pada hari Jumat mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi sedang. Dimana, dari kriteria sanksi sedang tersebut, para oknum tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan kriteria berat.

“Informasinya disanksi sedang, mungkin sedang yang paling berat. Sedang kan ada beberapa kriteria, kita ambil kriteria yang paling berat,” ujarnya, Rabu (11/5).

Ia menjelaskan, sanksi sedang kriteria paling berat salah satunya yaitu penundaan kenaikan jabatan dan penundaan pemberian tunjangan.

“Nanti kita ambil yang sedang dari beberapa kriteria itu, diambil yang paling berat,” katanya.

Kusna mengatakan, diantara oknum yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran surat permintaan THR yaitu Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) yang menandatangani surat, termasuk dirinya sudah dipanggil dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian pihak Inspektorat akan melakukan kesimpulan dan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kabidnya yang tandatangan, kasi nya juga (disanksi),” tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sanksi yang akan diberikan sepertinya adalah sanksi sedang mengarah ke berat sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Para pelaku disangkakan telah melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Serang melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, Senin (25/4). Pemanggilan tersebut diketahui buntut dari viralnya surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang, yang isinya meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

Plt Kepala Inspektorat Kota Serang, Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat di lingkup Satpol PP Kota Serang berkaitan dengan perbuatan yang viral, yaitu meminta THR ke sejumlah perusahaan dan badan usaha di wilayah Kota Serang.

“Produknya kita nanti rekomendasi ke pimpinan, kemudian ditindaklanjuti tergantung pimpinan memberikan rekomendasi, hasilnya kebijakan dari pimpinan,” tandasnya. (MUF/AZM)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *