Tanah Diserobot Pengembang, Warga Ngadu Penancangan Ke Dewan

SERANG, BANPOS – Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, mengadukan tindakan yang dilakukan PT Puri Cempaka kepada Komisi I DPRD Kota Serang. Hal ini dilakukan karena warga merasa tanah miliknya belum dibebaskan, namun sudah akan dibangun perumahan oleh PT Puri Cempaka.

“Saya melaporkan kepada pak dewan karena tanah milik orang tua saya tiba-tiba mau diurug untuk dibangun perumahan, padahal tanah orang tua saya belum di bayar,” ujar Raden Salafudin, warga yang mengadu, Kamis (5/12).

Raden yang merupakan putra dari pemilik tanah bernama Hasuri tersebut mengatakan, tanah milik ayahnya yang hendak dibangun perumahan oleh PT Puri Cempaka seluas 4.500 meter. Selain tanah milik ayahnya, Salafudin juga mengatakan ada tanah milik kakeknya yang juga hendak dibangun.

“Selain tanah milik ayah saya, ada juga 3.500 meter tanah milik kakek saya yang mau diurug, padahal sama juga belum dibebaskan oleh pengembang,” jelasnya.

Alasan PT Puri Cempaka hendak melakukan proses urug tanah untuk dijadikan perumahan, lanjut Salafudin, karena mereka mengaku tanah tersebut sudah dibebaskan melalui pihak ketiga.

“Sempat waktu itu mau diurug terus kami cegah, kemudian mediasi di kelurahan. Pihak PT bilang kalau mereka sudah melakukan pembebasan lewat tangan ketiga, mereka bilangnya orang ketiga itu namanya bu Dede. Padahal enggak ada bu Dede ke rumah untuk membayar tanah kami,” tuturnya.

Dokumen berupa sertifikat tanah yang di keluarkan oleh PT saat melakukan mediasi di kelurahan, kata Salafudin, tidak sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki olehnya.

“Dia ngeluarin sertifikat tanah tapi salah Bin nya itu. Dan kami juga punya sertifikat tanah, saya tidak mengatakan ada pemalsuan dokumen, ya cuma dokumen mereka salah. Kami juga tidak merasa sudah menjual tanah tersebut,” terangnya.

Menanggapi aduan yang dilayangkan, Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko, melakukan sidak ke tanah yang hendak dibangun perumahan oleh PT tersebut. Sidak tersebut dilakukan oleh pihak komisi I dalam rangka memastikan informasi yang disampaikan oleh warga atas tindakan yang dilakukan oleh PT.

“Kelanjutan apa yang kemarin dilaporkan oleh masyarakat, otomatis kami Komisi I juga ingin tahu persis lahannya, di mana lokasinya. Jadi jangan sampai kami ngawal tapi enggak tahu,” ujar Bambang.

Namun, Bambang mengaku saat ini pihaknya sudah mengetahui lahan mana yang diadukan oleh Salafudin. Untuk menindaklanjuti aduan Salafudin tersebut, Bambang mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.

“Nanti kami panggil pengembang, dia mengurug untuk meratakan tanah, dasarnya apa. Nanti kami akan undang semua, baik lurahnya segala yang dulu pernah membayar, itu seperti apa. Ada tidak tanda terimanya,” ucapnya.

Bambang mengatakan, upaya mediasi antara warga dengan pihak PT maupun Pengembang, direncanakan akan digelar pada hari Rabu depan.(DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *