Harta Melimpah, Utang Dihibah

PERJALANAN kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumi di Provinsi Banten resmi berakhir. Banyak dinamika terjadi di era kepemimpinan kedua figur itu. Termasuk ancaman kebangkrutan Pemprov Banten yang terjadi saat pandemi Covid-19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pun kedodoran sampai pemprov terpaksa berutang. Namun, tak demikian dengan Wahidin Halim yang kekayaannya justru meroket dalam kurun waktu lima tahun memimpin Banten.

Kekayaan eks Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), melonjak drastis pada tahun 2021. Berdasarkan data pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan WH meningkat hampir 100 persen dari kekayaan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan WH pada tahun 2016 sebesar Rp17.942.004.193. Kekayaan tersebut turun menjadi Rp17.923.450.193 pada tahun 2018. Selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2018 hingga 2020, harta kekayaan WH tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp17.923.450.193.

Adapun kekayaan WH pada kurun waktu 2018 hingga 2020 terdiri atas harta tanah dan bangunan dengan nilai Rp13.337.694.000, alat transportasi mesin dengan nilai Rp860.000.000, harta bergerak lainnya dengan nilai Rp329.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp3.396.756.193. Tercatat, WH tidak memiliki utang dalam kurun waktu tersebut.

Adapun pada kekayaan WH kategori tanah dan bangunan, terdapat 29 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki WH. Seluruhnya merupakan tanah dan bangunan yang berada di Kota Tangerang. Bidang tanah termahal yakni seluas 42.814 m2 dengan nilai Rp1.850.000.000, namun tidak diketahui dimana lokasi tanah tersebut.

Sedangkan pada kategori harta alat transportasi mesin, WH memiliki sebanyak empat kendaraan roda empat. Keempatnya yakni Toyota Corolla Sedan tahun 1995 senilai Rp65.000.000, Honda Jazz Minibus tahun 2007 senilai Rp130.000.000, Toyota Alphard Minibus tahun 2012 senilai Rp300.000.000, dan Toyota Fortuner Jeep tahun 2016 senilai Rp365.000.000.

Pada 2021, terjadi perubahan signifikan terhadap harta kekayaan WH. Jika tiga tahun sebelumnya harta kekayaan WH hanya seperti itu saja, tahun 2021 terjadi pengurangan dan penambahan. Dalam LHKPN 2021, WH mengakui adanya penyusutan nilai pada alat transportasi mesinnya.

WH dalam laporan itu, mengakui terjadi penyusutan nilai alat transportasi mesinnya sebesar Rp87.000.000. Penyusutan nilai tersebut masing-masing sebesar Rp10.000.000 untuk Toyota Corolla, Rp50.000.000 untuk Honda Jazz, Rp12.000.000 untuk Toyota Alphard, dan Rp15.000.000 untuk Toyota Fortuner.

Selain itu, dalam laporan itu juga salah satu bidang tanah WH hilang, yakni bidang tanah seluas 42.814 m2 dengan nilai Rp1.850.000.000. Adapun perubahan lainnya yakni pada pos Kas dan Setara Kas. Pada tiga tahun sebelumnya, Kas dan Setara Kas WH sebesar Rp3.396.756.193, berubah menjadi Rp19.396.756.193 atau terjadi kenaikan sebesar Rp16.000.000.000.

Jika diasumsikan bahwa bidang tanah yang hilang lantaran dijual oleh WH, dan penambahan harta Kas dan Setara Kas WH sebesar Rp16.000.000.000 akibat adanya transaksi penjualan tanah seluas 42.814 m2 tersebut, maka harga jual tanah yang berada di Kota Tangerang itu sebesar Rp373.709 per meter.

Dengan sejumlah perubahan tersebut, maka total harta kekayaan WH yang dilaporkan pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp31.986.450.361, meningkat sebesar Rp14.063.000.168 atau sebesar 78,46 persen dari harta kekayaan yang dilaporkan pada tahun sebelumnya.

Mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), saat coba dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp tidak kunjung merespon. Meskipun terpantau beberapa kali WH berstatus online pada aplikasi WhatsApp-nya, namun pesan BANPOS tak kunjung mendapat balasan.

Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, mengatakan bahwa kenaikan harta kekayaan pejabat, apalagi sekelas Gubernur, merupakan hal yang wajar. Kendati diakui wajar, namun Ikhsan menuturkan bahwa hal itu juga merupakan sesuatu yang memprihatinkan.

“Menjadi suatu hal yang lumrah walaupun sebenarnya memprihatinkan, ketika menjabat linier dengan kenaikan harta kekayaan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Kamis (12/5) melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, kenaikan kekayaan WH yang lebih dari 50 persen, menggambarkan kondisi politik di Indonesia, khususnya Banten, yang tidak terlepas dari modal. Hal itu pada akhirnya membuat para pejabat yang menang, memikirkan segala cara untuk mengembalikan modal tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan benar adanya jabatan politik membutuhkan modal politik, sehingga berimbas pada upaya pengumpulan kembali,” tuturnya.

Menurut Ikhsan, seharusnya sebagai pemimpin, para pejabat, termasuk pula WH, memiliki orientasi pemikiran bahwa mereka tidak boleh mencari kekayaan dari jabatannya itu. Namun, bagaimana caranya masyarakat bisa sejahtera.

“Seharusnya ketika menjabat, harta kekayaannya berkurang. Karena menjadi pemimpin seharusnya berempati terhadap persoalan masyarakat yang berujung pada upaya pengorbanan hartanya untuk masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat, Aceng Hakiki. Ia menuturkan bahwa seorang pemimpin seharusnya berani untuk menderita demi rakyat yang ia pimpin.

“Tapi jangankan berani menderita dengan mengorbankan harta diri, anggaran negara yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat saja, lebih seringnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Padahal uang negara yang berasal dari pajak rakyat juga,” ujar Aceng.

Aceng mencontohkan pembangunan Sport Center, yang berasal dari anggaran utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membangun infrastruktur yang bahkan tidak bisa semua warga Banten nikmati.

“Padahal utang yang ditimbulkan oleh kebijakan itu sangat besar. Apa pak Wahidin yang bakal melunasinya? Tentu tidak. Utang itu akan menjadi ‘hibah’ buat warga Banten, karena dibayar dari hasil keringat warga Banten,” tuturnya.

Berkaitan dengan kenaikan kekayaan WH, Aceng mengaku memiliki asumsi bahwa hal itu lantaran adanya transaksi penjualan tanah oleh WH seluas 42.814 m2. Namun menurutnya, ada yang aneh dengan harga jual tanah itu.

“Karena kalau besarannya per meter seharga Rp373.709, tentu menjadi aneh untuk daerah seperti Kota Tangerang. Daerah mana yang harga jual tanahnya seharga itu? Saya rasa di Tangerang nilai tanahnya sudah pasti di atas Rp1 juta,” ungkapnya.

Maka dari itu, menurutnya WH harus membuka secara luas kepada publik berkaitan dengan kenaikan harta kekayaannya itu. Ia mengatakan, jika WH tidak terbuka kepada publik, maka akan muncul berbagai asumsi liar berkaitan dengan hal tersebut.

“Ya pak Wahidin harus benar-benar terbuka lebar mengenai kenaikan hartanya, yang menurut kami sangat tidak wajar. Kalau memang karena menjual tanah, kok bisa harganya Rp300 ribu begitu? Di Lebak saja Rp300 ribu cuma ada di pinggir Kota,” ungkapnya.

Ia pun curiga kenaikan harta kekayaan itu ada kaitannya dengan persoalan biaya penunjang operasional (BPO), yang sempat dilaporkan ke Kejati Banten. Karena dalam laporan tersebut, BPO justru dianggap sebagai tambahan penghasilan.

“Bukannya suudzon, namun kenaikan kekayaan itu muncul berdekatan dengan dilaporkannya BPO ke Kejati. Agar tidak ada asumsi-asumsi liar seperti itu, coba pak Wahidin terbuka lah terkait dengan kenaikan hartanya,” ujar Aceng.

Selain itu, ia menyoroti terkait dengan LHKPN WH yang dalam tiga tahun berturut-turut tidak mengalami perubahan. Menurutnya, LHKPN tersebut seolah-olah copy-paste saja dari LHKPN sebelumnya.

“Padahal kalau mau mengakui adanya penyusutan, empat mobil itu seharusnya secara nilai menyusut setiap tahun. Tapi ini baru diakui ada penyusutan nilai di akhir masa jabatan. Itu juga bersamaan dengan adanya pemasukan kas sebesar Rp16 miliar. Jangan-jangan, LHKPN memang bisa dimanipulasi sesuai dengan laporan si pejabat,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, saat dikonfirmasi terkait dengan LHKPN yang disebut dapat dilaporkan sesuai keinginan pelapor, tidak memberikan respon. Pesan WhatsApp yang dikirim oleh BANPOS pada pukul 13.13 WIB, tidak kunjung mendapat jawaban hingga pukul 20.00 WIB.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *