BANTEN, BANPOS-Menjadi kepala desa (kades) sesungguhnya merupakan amanat untuk melayani masyarakat dan membangun desa. Sebab itu, diharapkan kades dapat bijak dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat sehingga kondusifitas wilayah menjadi terjaga.
Selain itu, dalam menjalankan roda kepemerintahan, terdapat aturan-aturan yang harus ditaati oleh Kades. Karena itu, perangkat desa dan kades harus memahami aturan dan menjalankannya dengan seksama.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam acara halal bihalal dengan para kades di Pendopo, Kamis (19/5), berpesan agar kades bijak mengatasi persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, sehingga kondusifitas wilayahnya dapat terjaga.
“Menjadi kades tentunya harus bijak dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat,” kata Irna dalam sambutannya.
Menurutnya, kades merupakan ujung tombak program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kepentingan masyarakat dapat diakomodir.
“Kades harus memiliki sifat bijak dan pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodir kepentingan masyarakat,“ ucapnya.
Selain itu, dalam melakukan pembangunan, desa harus selaras dengan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Program pembangunan desa harus selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah, agar keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pandeglang bisa terwujud dan berjalan dengan baik,” terangnya.
“Pemerintahan desa diharapkan betul-betul sebagai frontliner, menjadi pusat pembangunan dan gerbang paling depan untuk membangun,“ sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, kegiatan halal bihalal digelar sebagai ajang silaturahmi sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni, mengatakan, regulasi yang dinamis berdampak kepada pentingnya peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di desa.
Untuk itu, Dinas PMD melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis soal Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022. Beberapa materi penting dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi kebijakan pengadaan barang dan jasa sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2022, materi pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, melalui penyedia dan beberapa materi lainnya.
“Para peserta yang datang dan mengikuti sosialisasi diharapkan seperti gelas kosong sehingga ketika selesai kegiatan maka gelasnya sudah penuh. Setiap tahun PNS saja harus dibekali Bimtek agar kompetensinya meningkat,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya berharap, peserta yang mengikuti dengan baik sosialisasi ini bisa menyerap, mengimplementasikan hasilnya di pemerintahan desa terutama soal pengadaan barang dan jasa.
“Bila belum memahami, tanyakan pada narasumber yang ada sejelas mungkin sehingga tujuan sosialisasi dan bimtek ini dapat tercapai,” jelasnya.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas PMD Suparman mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa diharapkan senantiasa berkoordinasi sehingga dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaannya berjalan lancar dan maksimal sesuai rencana.
“Koordinasi itu penting, dalam pemerintah ada tim pemeriksa internal yaitu Inspektorat yang memastikan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran berjalan sesuai rencana. Jadi jangan sungkan untuk melakukan koordinasi dengan Inspektorat atau pun dengan Dinas PMD sehingga jika ada permasalahan bisa segera diselesaikan,” tandasnya.(DHE/Her/PBN)
Tinggalkan Balasan