LEBAK, BANPOS – Inventarisir aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak launching aplikasi Sistem Kelola Aset Antara BKAD, Kejaksaan, dan BPN (SiKabayan)
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Multatuli, Kamis (19/5) dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lebak ST Hapsari, Wakil Bupati Ade Sumardi, Sekda Budi Santoso, Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno, pejabat utama Kejari Lebak, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengungkapkan, aplikasi Si Kabayan yang dilaunching khusus untuk aset berupa tanah sementara hanya bisa diakses oleh Kejaksaan, BKAD, dan BPN.
“Ini memang khusus untuk aset berupa tanah. Jadi belum aset-aset bergerak lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah aplikasi Si Kabayan launching diharapkan semua aset Pemerintah Kabupaten Lebak dapat diinventarisir dengan baik sehingga nanti dapat diketahui apakah ada aset milik pemda yang tengah bermasalah ataupun lahan milik pemda yang diklaim pihak ketiga.
“Iya kita bisa cepat melakukan tindakan. Sebelum kejadian kita bisa mencegah. Insyaallah dengan aplikasi ini bisa memudahkan kita berkoordinasi dengan BKAD dan BPN,” jelasnya.
Sistem ini dibuat kata ST Hapsari, adalah bagian dari upaya Kejari Lebak memberikan sumbangsih kepada masyarakat, khususnya untuk menyelamatkan aset negara melalui aplikasi tersebut. Apalagi, soal tanah ini cukup pelik.
“Saya ingin meninggalkan legacy yang memberikan kebermanfaatan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dengan aplikasi ini,” katanya.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, menyambut baik dengan adanya aplikasi hasil kolaborasi antara Kejari Lebak, BKAD, dan BPN Lebak.
“Tentu kita akan terbantu dengan adanya aplikasi Si Kabayan untuk penyelesaian soal aset tanah milik pemda,” katanya.
Karena menurut Ade, tidak sedikit aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lebak yang belum bersertifikat dan bersengketa. Tidak sedikit tanah Pemkab yang belum bersertifikat bersengketa begitu juga yang telah bersertifikat.
Dia mengatakan, Pemkab Lebak memiliki sebanyak 1.836 bidang aset tanah yang telah bersertifikat sebanyak 1.244 bidang atau 67,75 persen. Sehingga masih terdapat 528 bidang tanah yang belum bersertifikat atau 32,25 persen.
“PR kita ini masih banyak. Ini waktu belum ada aplikasi Si Kabayan. Kita berharap ketika sudah ada sistem yang dibuat ibu Kajari Lebak ini mudah-mudahan semuanya bisa,” tandasnya.(Her/PBN).
Tinggalkan Balasan