Predikat WTP Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada dua daerah yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Kendati WTP, keduanya tetap didapati temuan yang bahkan disebut terus berulang setiap tahunnya. Sehingga meski WTP, kedua daerah tersebut dinilai tidak bertanggung jawab

Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama, pada saat pemberian LHP-LKPD Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kabupaten Serang Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (23/5).

Kendati mendapatkan opini WTP, Novie menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Setidaknya, terdapat tiga permasalahan yang diungkapkan oleh Novie, yang harus segera ditindaklanjuti.

“Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain penganggaran Pendapatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Serang belum memadai, penatausahaan Aset Tetap belum memadai dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS belum memadai,” katanya.

Selain Kabupaten Serang, pada 20 Mei lalu, BPK Provinsi Banten juga memberikan opini WTP kepada Pemkot Cilegon. Sama halnya dengan Kabupaten Serang, BPK Provinsi Banten juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan.

Salah satu temuan yang didapati oleh BPK Provinsi Banten pada pemeriksaan LKPD Kota Cilegon yakni pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Selain temuan pada pembangunan, pengelolaan Dana BOS pun kembali menjadi temuan. BPK menilai pengelolaan Dana BOS tidak memadai sehingga mengakibatkan penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.

“(Selanjutnya) BPKAD belum mengelola Aset Tetap dan Aset Lain-Lain secara memadai, hal tersebut mengakibatkan pencatatan Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” kata Novie.

Novie menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Koordinator Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan bahwa predikat WTP yang diraih oleh kedua daerah tersebut menunjukan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerahnya sudah akuntabel. Artinya, secara umum telah memenuhi empat indikator WTP yang telah ditetapkan.

“Walapun demikian, jika melihat lebih dalam. harusnya sudah tidak ada lagi temuan semacam BOS. Karena, masalah tersebut bisa dikatakan terus berulang dari tahun ke tahun. Artinya kedua daerah tidak belajar dari pengalaman dan masih banyak uang rakyat yang digunakan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada pengelolaan Dana BOS, Amin menuturkan bahwa hal itu sangat jelas menunjukkan jika pemerintah tidak belajar dari temuan-temuan pada pemeriksaan tahun lalu. Meskipun diakui bahwa terdapat perubahan aturan akibat Covid-19, namun menurutnya hal itu sudah berlangsung beberapa tahun.

“Tapi itu telah berlangsung selama tiga tahun mulai dari pelaporan 2019-2021 saat mulai pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah tidak lagi gagap dalam penggunaan dana tersebut dan dapat mengelola dana secara akuntabel,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon segera akan memanggil tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Cilegon dalam menindaklanjuti adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Setelah Kota Cilegon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, ketiga OPD yang bakal dipanggil ke DPRD ini, yaitu, Dinas Pendidikan (Dindik) Cilegon, BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon.

“Untuk Dindik persoalan kegiatan kontrak yang tidak sesuai dengan persoalan pengelolaan kas dana BOS belum memadai. Untuk BPKAD terkait pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai. Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) soal belum meratanya pembangunan di Cilegon,” kata Isro saat dikonfirmasi.

Isro menambahkan, ketiga OPD ini sesuai dengan tupoksi di masing-masing komisi di DPRD. Untuk pengelolaan dana bos oleh Dindik di Komisi II, pengelolaan aset oleh BPKAD di Komisi III, terkait program pembangunan seperti kelebihan pembayaran di PU dengan Komisi IV.

“Akan kami jadwalkan di masing-masing komisi. Komisi II terkait persoalan Untuk pengelolaan dana bos oleh Dindik, Komisi III terkait pengelolaan aset oleh BPKAD dan Komisi IV terkait dengan di DPUTR,” tambah Isro.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin membenarkan adanya catatan yang diberikan oleh BPK untuk ketiga OPD tersebut.

“Catatan dari BPK akan kita tindak lanjuti, seperti kelebihan pembayaran, pencatatan aset, dan yang lainnya. Dikasih waktu 60 hari,” ungkapnya.

Mahmudin menambahkan, dengan diraihnya opini WTP, beberapa indikator seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern. “Kita belum baca LHPnya secara detail karena baru terima tadi, nanti catatan dari BPK akan kita sampaikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” jelasnya.

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas raihan WTP yang diraih Pemkot Cilegon selama sembilan kali berturut-turut.

“Ini kesembilan kalinya. Ini buah kerja kita selama ini dan para pegawai,” katanya.(LUK/DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *