Banyak Pekerja Rentan Belum Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

 

SERANG, BANPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, hingga tingkat Kecamatan, dan Kelurahan, guna mengedukasi warga agar dapat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kepesertaan yang saat ini baru sekitar 61.000, belum mencakup dengan pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU).

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Serang, Didin Haryono mengatakan, total keseluruhan kepesertaan yang aktif sekitar 61.000 peserta yang terdiri dari lima kabupaten kota. Kepesertaan yang tercatat aktif di Serang Raya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

“Tentu potensinya itu sangat besar, khususnya pekerja rentan atau BPU, artinya bukan karyawan atau yang bekerja sendiri. Misalnya tukang ojek, pedagang di pasar dan sebagainya” ujarnya, Senin (23/5).

Ia menjelaskan, untuk kepesertaan pekerja rentan saat ini mencapai 40 persen. Para pekerja rentan tersebut, tidak memiliki majikan yang dapat membayarkan iuran BPKS Ketenagakerjaan, sehingga perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi secara masif.

“Membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang mantap dari kami, oleh karena itu kami dan tim wajib datang ke kelompok-kelompok bahkan sampai ke tingkat RT dan RW. Karena target kami tahun ini 101.000 tenaga kerja BPU, kalau tahun lalu kami baru mencapai 20 persen dari target 80.000,” jelasnya.

Didin mengatakan, saat ini pihaknya melakukan jemput bola untuk mencapai targetan yang telah ditentukan. Hal itu juga dilakukan untuk membuktikan jika program BPJAMSOSTEK bukan hanya sekedar formalitas dan omong kosong belaka.

“Jadi ini bukan omongan saja, dan ini program pemerintah, negara, bukan swasta, bukan asuransi. Makanya, ketika ada peserta yang mengalami kecelakaan, kami hadir untuk memberikan manfaat tersebut berupa santunan,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan sejumlah manfaat dari program BPJAMSOSTEK. Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh.

“Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka mendapat 48 kali pendapatan. Misalnya Rp48 juta ditambah Rp10 juta, dan beasiswa Rp174 juta,” katanya.

Tak hanya itu, bagi peserta yang BPU ketika meninggal dunia akibat sakit, pihak BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan bantuan sebesar Rp42 juta.

“Kemudian akan mendapat beasiswa sebesar Rp174 juta apabila sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama lebih dari tiga tahun,” terangnya.

Dadan mengungkapkan, saat ini para pekerja rentan menunggak sekitar 40 persen dari total yang aktif. Hal itu diakibatkan karena mereka membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan.

“Menunggak karena mereka tidak punya majikan, dan ini perlu diedukasi dan sosialisasi dari kami,” katanya.

Diakhir, ia meminta agar Pemerintah daerah dan stakeholder agar membantu mengedukasi masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat khususnya pekerja rentan paham dan membayar iuran tepat waktu.

“Jadi tidak ada satupun pekerja yang belum terlindungi dengan BPJAMSOSTEK. Itu menjadi harapan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, kepesertaan BPJAMSOSTEK menjadi kewajiban masyarakat, terutama para pekerja. Sebab, dengan menjadi peserta perlindungan keselamatan menjadi tanggung jawab negara.

“Saya kira itu kewajiban, karena ini program pemerintah. Kemudian (risiko keselamatan) seperti RT/RW yang bekerja nantinya ditanggung pemerintah,” ujarnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *