WTP Tapi Kembalikan Uang Negara

SERANG, BANPOS – Sejumlah temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten diklaim tengah diselesaikan oleh masing-masing OPD. Terlebih untuk temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara, akibat adanya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan konstruksi.

Diketahui, dalam rilis BPK Perwakilan Provinsi Banten, terdapat sejumlah temuan pada hasil pemeriksaan untuk LKPD Provinsi Banten tahun 2021. Temuan tersebut yakni Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Belum Tertib, Pengelolaan Rekening Bendahara Belum Memadai, Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai dan Pelaksanaan Belanja Modal pada Beberapa Kontrak Tidak Sesuai Ketentuan.

Salah satu sumber BANPOS di lingkungan Pemprov Banten mengatakan, Pemprov Banten telah menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK, terutama yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

“Temuan sudah diselesaikan yang kerugian keuangan daerah yah. Sudah selesai semuanya,” ujar dia kepada BANPOS, Selasa (24/5).

Dalam rilis BPK Provinsi Banten, disebutkan bahwa temuan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta empat paket pekerjaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR.

Namun untuk sejumlah temuan yang berkaitan dengan administrasi, Pemprov Banten masih berusaha untuk menyelesaikannya. Sebab, untuk menyelesaikan permasalahan administrasi perlu dilakukan sejumlah tahapan, bahkan bisa sampai merubah aturan.

“Kan kalau itu perlu ada semacam tindak lanjut dari OPD bagaimana mereka menyelesaikan administrasinya. Yang penting ada progres yah. Kalau administrasi kan kadang-kadang harus ada ketetapan di Pergub, ada proses yang panjang yah,” ungkapnya.

Salah satu temuan administrasi pada LKPD Provinsi Banten tahun 2021 yakni adanya aset tetap yang diakui memiliki nilai sebesar Rp1 terdiri dari 8 aset. Aset tersebut yakni berbentuk jalan, irigasi dan jaringan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, saat dikonfirmasi BANPOS mengatakan bahwa aset tetap yang dalam pengakuan penilaiannya hanya sebesar Rp1 merupakan aset hasil hibah. Aset tersebut dinilai hanya Rp1 lantaran belum dilakukan penilaian.

“Terdapat aset yang bernilai 1 rupiah karena, pada saat penerimaan hibah sampai dengan sekarang, belum dilakukan penilaian,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, BPKAD Provinsi Banten saat ini tengah melakukan inventarisasi aset tersebut dan akan dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai yang sebenarnya. “Perlu appraisal (penilaian), lagi diinventarisasi,” terangnya.

Ia pun mengakui jika pihaknya tengah menindaklanjuti sejumlah temuan dalam hal penatausahaan aset lainnya. “Secara bertahap semua temuan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Sementara Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabani, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak kunjung merespon. Begitu juga dengan Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom.

Terpisah, Pemkab Serang yang baru saja menerima hasil pemeriksaan BPK pada Senin (23/5) kemarin, diminta agar segera menyelesaikan sejumlah temuan yang ada. DPRD Kabupaten Serang pun akan segera melakukan kontrol atas adanya temuan tersebut, khususnya pada pengelolaan Dana BOS.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Zaeni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam hal ini pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS belum memadai. Menurutnya, hal itu merupakan sebagai tugas dan fungsi dari DPRD sebagai kontrol atas pelaksanaan kinerja dari OPD di Kabupaten Serang.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, DPRD Kabupaten Serang akan membahas hasil LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap LKPD Kabupaten Serang tahun 2021 pada tanggal 2 Juni mendatang.

“Kami secara umum akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyelesaikan terkait dengan temuan LHP BPK yang sudah disampaikan,” ujarnya, Selasa (24/5).

Ia menjelaskan, meski pandemi Covid-19 menjadikan mayoritas kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya melalui daring, namun bukan berarti daring ini tidak melaksanakan kegiatan. Akan tetapi, seluruh kegiatan dilakukan namun tidak dilakukan secara tatap muka.

“Kegiatannya berjalan, anggaran tidak mungkin tidak diberikan. Guru pasti harus dibayar, dana BOS untuk murid juga harus dibayar, pasti melaksanakan kegiatan tetapi pelaksanaannya tidak secara tatap muka,” katanya.

Terkait dengan temuan LHP BPK yang diserahkan pada tanggal 23 Mei lalu, pihaknya akan menanyakan secara langsung kepada Kepala Dindikbud apa-apa saja yang menjadi catatan secara rinci.

“LHP BPK menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada DPRD dan DPRD wajib menanyakan tentang hasil temuan BPK. Kami akan bahas dengan Pemda, bahwa OPD mana saja yang terdapat temuan,” tuturnya.

Dari temuan BPK nanti, pihaknya akan melihat dari kepatutan dan kewajaran. Selanjutnya, apakah sudah sesuai atau belum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian apakah ada penyelewengan anggaran, akan kami mintai keterangan. Insyaallah di bulan September semua akan ditindaklanjuti sesuai berdasarkan ketentuan yang ada,” terangnya.

Ahmad Zaeni mengatakan, temuan BPK bukan hanya OPD Dindikbud saja, hampir semua OPD. Baik tentang administrasi, kepatutan dan kewajaran hukum dan pelaksanaan daripada penggunaan anggaran.

“Kami perlu melakukan pendalaman terhadap OPD terkait apa saja yang menjadi catatan, jadi kami akan membahas tindak lanjut dari temuan BPK. Insyaallah kami akan bahas dengan pemerintah daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kota Cilegon akan memanggil empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Keempat OPD tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait rekonstruksi ruas jalan, Dinas Pendidikan (Dindik) terkait pengelolaan dana BOS, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pencatatan aset yang mengakibatkan ketidaksesuaian neraca aset, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengelolaan pasar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, ada sebanyak 12 paket kegiatan peningkatan badan jalan di DPUTR Kota Cilegon bermasalah. Ketidaksesuaian spesifikasi pada kegiatan pekerjaan rekonstruksi dan perbaikan jalan menjadi salah satu dari catatan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. Tiga catatan penting yang disampaikan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Pemkot Cilegon atas laporan keuangan 2021. Pertama, pelaksanaan 12 paket kegiatan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada DPUTR tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kedua, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya. Ketiga, BPKAD belum mengelola aset tetap dan aset lain-lain secara memadai.

Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, tindak lanjut temuan BPK RI telah disampaikan ke masing-masing OPD yang bersangkutan. “Kita sudah tindak lanjuti, PU itu 12 ruas jalan kelebihan pembayaran ada yang sudah dibayar ada yang belum,” kata Mahmudin.

“Kami komitmen agar semua temuan BPK, bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari. Total kelebihan pembayaran saya tidak hafal, tapi teknis datanya ada di kantor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon ini menjelaskan, kelebihan pembayaran di DPUTR Kota Cilegon bervariasi, dari 12 paket kegiatan, ada yang temuannya puluhan juta dan ada yang temuannya ratusan juta. “Dari 12 paket kegiatan yang jadi temuan, ada yang sudah melakukan pengembalian beberapa kegiatan. Sudah dikembalikan nilainya di atas Rp 1 miliar lebih kok yang dikembalikan, tetapi dari beberapa kegiatan, cuma rinciannya tidak hafal,” tuturnya.

Kemudian dikatakan Mahmudin, pihaknya belum mengetahui secara rinci 12 paket kegiatan yang menjadi temuan di DPUTR Kota Cilegon. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pengembalian uang ke kas negara atas kelebihan pembayaran maka akan dilaporkan ke Walikota Cilegon Helldy Agustian, kemudian sanksi menunggu arahan pimpinan. Tetapi, Ia berharap dalam waktu 60 hari dapat diperbaiki oleh empat OPD terkait catatan dari BPK RI Perwakilan Banten.

“Tahun kemarin (anggaran 2020) juga ada temuan (Gedung Edhi Praja), pengembalian terus dilakukan. Saya optimis, prosesntase sudah di atas 90 persen, meski melebihi batas waktu. Ini uang negara, wajib ditindaklanjuti. Saya tidak mau temuan menumpuk, harus diselesaikan,” tegasnya.

Mahmudin mengungkapkan, sejak 2007 hingga 2021, ada sekitar 1.000 temuan. Saat ini, sudah 900 temuan lebih yang ditindaklanjuti. “Temuan ini kan setiap tahun diakumulasi, kita sebenarnya cukup baik karena di atas 90 persen. Sekarang terus berproses,” jelasnya.

Ia menambahkan, temuan BPK RI terkait Dana BOS hanya penyajian laporan yang tidak sesuai, bukan pengembalian uang negara. Sementara, terkait aset ada yang sudah diserahkan ke Provinsi tetapi peralihannya masih proses, jadi aset soal pencatatannya saja. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKAD, dia optimis bisa selesai kok tahun ini,” tandasnya.

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan akan segera membuat rencana aksi atas adanya temuan-temuan dari BPK terhadap sejumlah OPD. “Segera bikin rencana aksi rapat hari Rabu (hari ini). Yang pasti dari hasil itu ada rencana aksi yang lagi dibikin oleh mereka semuanya oleh dinas- dinas terkait yang ada catatan,” katanya.

Kemudian terkait banyaknya temuan di DPUTR, Helldy mengatakan pihaknya sudah menempatkan kadis baru untuk meminimalisir temuan-temuan kedepannya.

“Ya makanya PU sekarang dipegang sama orang hukum, kadang kelemahannya di hukum. Ini kan pelaksana paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu yang harus diperbaiki. Ini diperkuat dengan kontraknya administrasinya diperlukan orang hukum disitu. Bikin standarisasi pengawasan,” terangnya.

Terkait dengan temuan sejumlah aset yang menjadi catatan di BPK pihaknya mengaku sedang berproses di BPN. “Aset ini pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai jadi artinya aset itu banyak, lagi dalam proses BPN,” jelasnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Banten menyatakan akan menyusun rencana tindak lanjut dari rekomendasi BPK dalam LHP 2021.

 “Penghargaan WTP dari BPK RI ini terus kami seluruh jajaran Pemkab Lebak untuk terus bekerja keras melaksanakan dan memastikan, melakukan tata kelola keuangan daerah yang baik dan patuh pada perundangan-undangan,” ungkap Wabup Lebak Ade Sumardi.(WDO/MUF/LUK/DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *