MESKI memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Cilegon. Karena sejumlah masalah keuangan masih ditemui di entitas pemerintahan pimpinan Helldy AgustianSanuji Pentamerta itu.
Menanggapi adanya temuan BPK RI Perwakilan Banten khususnya di DPUTR Kota Cilegon Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menyayangkan kinerja DPUTR Kota Cilegon. Oleh karena itu, persoalan ini menurutnya harus menjadi konsen bersama.
“Temuan BPK itu lebih bayar terus juga ada beberapa telat bayar. Itu memang menjadi temuan, konsen juga buat kita,” kata Erik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPUTR Kota Cilegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (25/5).
Kemudian Politisi Partai Golkar Cilegon ini mempertanyakan persoalan gagal bayar, selain itu juga menjadi pertanyaan para anggota dewan lainnya atas kinerja DPUTR Kota Cilegon. Seharusnya, lanjut Erik, kalau persoalan gagal bayar sendiri sudah dianggarkan di tahun 2022 artinya penganggarannya sendiri sudah direncanakan oleh dinas yang bersangkutan. “Kelebihan bayar nggak disampaikan tadi, kalau yang gagal bayar Rp14 miliar,” pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon Anugrah Chaerullah meminta, DPUTR untuk menentukan waktu dengan tegas pelunasan gagal bayar kepada kontraktor sebesar Rp14 miliar lebih. “Pak Kadis, tadi bilang dalam waktu dekat akan membereskan gagal bayar. Saya ingin tahu waktunya kapan, jangan sampai ini gagal lagi,” kata Irul sapaan akrabnya saat RDP.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon ini mengungkapkan ternyata tidak hanya gagal bayar yang menjadi masalah di DPUTR, beberapa kegiatan pada tahun 2022 belum dilaksanakan pada triwulan pertama ini. Lambatnya kinerja DPUTR, kata Irul, berpotensi mempermalukan Walikota Cilegon Helldy Agustian di hadapan masyarakat Kota Cilegon. Karena terus-terusan janji kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan jalan, akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi.
“Sama saja mencoreng nama baik Walikota ini pak Dimas, karena tidak jalan semua kegiatannya. Terus kami juga sebagai anggota dewan ini rasanya tidak dihargai juga oleh pak Kadis karena saya hubungin pak Kadis susah banget,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon lainnya dari Fraksi Berkarya Dimas Saputra. Dimas menyebut, lagi-lagi insfratruktur tidak berjalan di Kota Cilegon, apalagi DPUTR yang memegang kendali dalam pelaksanaan perbaikan jalan.
“Pasti sing ditembak Walikotane (pasti yang ditembak walikota nya, ,red). Coba pak kadis, bagaimana kegiatan itu berjalan, jangan sampai menunggu injuri time lagi,” katanya.
“Coba dievaluasi lagi, apalagi kegiatan yang proses lelang, karena membutuhkan waktu yang lama,” tambahnya.
Selain temuan BPK, DPRD Kota Cilegon menyoroti persoalan lambannya kinerja DPUTR Kota Cilegon yang belum melaksanakan pekerjaan di lima bulan pertama tahun 2022 dari Januari hingga Mei.
Menanggapi hal ini, Kepala DPUTR Kota Cilegon Heri Mardiana, tak membantah jika dinas yang dipimpinnya itu gagal melakukan pembayaran kepada sejumlah kontraktor yang telah melakukan kegiatan pekerjaan. Namun, Heri mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh tahapan untuk pembayaran tersebut. Sementara untuk lebih bayar, lanjut Heri, ada 12 kegiatan sehingga menjadi temuan BPK. Ia juga dengan lapang dada menerima kritikan dari Komisi IV DPRD Kota Cilegon.
“Sepakat, kan saya punya komitmen dengan pimpinan dengan Pak Wali dengan menandatangani fakta integritas, itu juga resiko kami sebagai kepala OPD dengan pimpinan kami,” kata Heri saat RDP, Rabu (25/5).
Heri menegaskan, jika pekerjaan yang dilakukan oleh DPUTR Kota Cilegon sudah terjadwalkan sebelumnya. Saat ini sedang dalam proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Terkait dengan tidak pekerjaan kegiatan, Heri mengaku dirinya sudah memiliki scadule untuk melaksanakan kegiatan pada 2022,” ujarnya.
“Itu juga koreksi dari dewan supaya tidak ada gagal bayar lagi, supaya tidak ada keterlambatan untuk kita, maka dari itu kita akan tindak lanjuti saran-saran dari dewan khususnya pekerjaan, dan sesuai dengan jadwal yang sudah kita buat,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin pada Rabu (25/5) telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon yang mendapat catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. Maman juga menekankan kepada OPD agar segera menyelesaikannya adanya temuan dari BPK.
Dipaparkan Maman dari temuan itu ada kelebihan membayar terhadap pembangunan jalan, kemudian juga ada beberapa di sekretariat dewan (Setwan), ada juga yang kekurangan pajak belum bayar, kemudian yang administratif juga ada masalah penataan aset, kemudian penataan bos sekolah dan yang lainnya.
“Ada di dinas DPUTR, Setwan, kemudian masalah aset di BPKAD, kemudian di dinas kesehatan, di dindik, disperindag untuk menata masalah kios pasar, dispora ada kelebihan pembayaran terhadap pembangunan di Stadion Geger Cilegon,” paparnya.
Maman menegaskan kembali kepada OPD agar segera menyelesaikannya temuan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Segeralah selesaikan, makanya kami undang OPD itu untuk menyelesaikan semua yang menjadi rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Dari hasil LHP BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 ada beberapa memang temuan baik itu kepatuhan dan juga SPI nya ya harus segera kita tindak lanjuti karena dari LHP BPK itu kita diberi waktu 60 hari sehingga kita harus menyusun renaksinya bagaimana sebelum 60 hari itu berakhir semuanya selesai dan tidak ada tunggakan temuan hasil daripada pemeriksaan BPK,” kata Maman kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, medio pekan ini.
Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, tindak lanjut temuan BPK RI telah disampaikan ke masing-masing OPD yang bersangkutan. “Kita sudah tindak lanjuti, PU itu 12 ruas jalan kelebihan pembayaran ada yang sudah dibayar ada yang belum,” kata Mahmudin.
“Kami komitmen agar semua temuan BPK, bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari. Total kelebihan pembayaran saya tidak hafal, tapi teknis datanya ada di kantor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon ini menjelaskan, kelebihan pembayaran di DPUTR Kota Cilegon bervariasi, dari 12 paket kegiatan, ada yang temuannya puluhan juta dan ada yang temuannya ratusan juta.
“Dari 12 paket kegiatan yang jadi temuan, ada yang sudah melakukan pengembalian beberapa kegiatan. Sudah dikembalikan nilainya di atas Rp 1 miliar lebih kok yang dikembalikan, tetapi dari beberapa kegiatan, cuma rinciannya tidak hafal,” tuturnya.
Kemudian dikatakan Mahmudin, pihaknya belum mengetahui secara rinci 12 paket kegiatan yang menjadi temuan di DPUTR Kota Cilegon. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pengembalian uang ke kas negara atas kelebihan pembayaran maka akan dilaporkan ke Walikota Cilegon Helldy Agustian, kemudian sanksi menunggu arahan pimpinan. Tetapi, Ia berharap dalam waktu 60 hari dapat diperbaiki oleh empat OPD terkait catatan dari BPK RI Perwakilan Banten.
“Tahun kemarin (anggaran 2020) juga ada temuan (Gedung Edhi Praja), pengembalian terus dilakukan. Saya optimis, prosentase sudah di atas 90 persen, meski melebihi batas waktu. Ini uang negara, wajib ditindaklanjuti. Saya tidak mau temuan menumpuk, harus diselesaikan,” tegasnya.
Mahmudin mengungkapkan, sejak 2007 hingga 2021, ada sekitar 1.000 temuan. Saat ini, sudah 900 temuan lebih yang ditindaklanjuti. “Temuan ini kan setiap tahun diakumulasi, kita sebenarnya cukup baik karena di atas 90 persen. Sekarang terus berproses,” pungkasnya.
Ia menambahkan, temuan BPK RI terkait Dana BOS hanya penyajian laporan yang tidak sesuai, bukan pengembalian uang negara. Sementara, terkait aset ada yang sudah diserahkan ke Provinsi tetapi peralihannya masih proses, jadi aset soal pencatatannya saja. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKAD, dia optimis bisa selesai kok tahun ini,” tandasnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pihaknya sudah membuat rencana aksi atas adanya temuan-temuan dari BPK terhadap sejumlah OPD. Kemudian terkait banyaknya temuan di DPUTR, Helldy mengatakan pihaknya sudah menempatkan kadis baru untuk meminimalisir temuan-temuan kedepannya.
“Ya makanya PU sekarang dipegang sama orang hukum, kadang kelemahannya di hukum. Ini kan pelaksana paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu yang harus diperbaiki. Ini diperkuat dengan kontraknya administrasinya diperlukan orang hukum disitu. Bikin standarisasi pengawasan,” terangnya.
Terkait dengan temuan sejumlah aset yang menjadi catatan di BPK pihaknya mengaku sedang berproses di BPN. “Aset ini pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai jadi artinya aset itu banyak, lagi dalam proses BPN,” pungkasnya.(LUK/ENK)
Tinggalkan Balasan