Bupati Intruksikan ‘Jemput Bola’ Perekaman KTP-El untuk Disabilitas

SERANG, BANPOS- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengintruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk penyandang disabilitas. Perekaman dilakukan dengan sistem ‘jemput bola’ ke seluruh kecamatan di Kabupaten Serang.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus bersifat menyeluruh, termasuk kepada anak-anak disabilitas. Disdukcapil Ibu intruksikan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan ramah,” kata Bupati Serang melalui keterangan tertulis, Minggu (29/5/2022).
Menurutnya, pelayanan terhadap disabilitas juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah.
“Disdukcapil harus mendatangi para disibilitas langsung, baik melalui sekolah berkebutuhan khusus maupun ke rumahnya langsung,” tegas Tatu.
Selain itu, kata dia, perekaman juga harus dilakukan terhadap para siswa sekolah menengah atas (SMA) yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP. “Perekaman harus melalui sekolah-sekolah,” ujarnya.
Untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Pemkab Serang telah membuka 17 unit pelaksana teknis (UPT) Disdukcapil. Jika tidak ada halangan, tahun ini akan dibuka kembali 12 UPT Disdukcapil. “Kami upayakan pelayanan adminduk lebih dekat lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Intruksi Bupati Serang langsung dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten. “Gerakan perekaman adminduk ini telah dicanangkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Ibu Bupati, dan kami langsung laksanakan,” kata Abdullah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan adminduk, termasuk penyandang disabilitas. Hal tersebut juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Alhamdulillah, kegiatan yang kami laksanakan berjalan dengan baik,” ujar Abdulllah.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa menambahkan, pelayanan ‘jemput bola’ adminduk berupa perekaman KTP-el, perbaikan biodata, penerbitan kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran.
 “Pelayanan gratis. Alhamdulillah, sebanyak 270 penyandang disabilitas telah mendapatkan pelayanan di sekolah berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Ia berharap dukungan masyarakat untuk turut berperan menyukseskan pendataan adminduk. “Kami siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan maksimal, sehingga semua dapat terlayani dengan baik dan terwujudnya masyarakat Kabupaten Serang yang inklusif,” ujarnya. (AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *