PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dengan pelaksanaan pembangunan ruas jalan Marapat-Camara di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang yang diduga asal-asalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan tindak lanjuti informasi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapid mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak lanjuti segala bentuk informasi keluhan serta laporan aduan yang diterimanya. Termasuk informasi serta kritikan yang disampaikan oleh Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang terkait ruas Jalan Marapat-Camara yang saat ini tengah dilaksanakan oleh PT Satria Jaya Laksana.
“Untuk yang ini (Ruas jalan Marapat-Camara,red), informasinya baru saya terima hari ini dan kami memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Saat ditanya mengenai bentuk tindak lanjut dari Kejari Pandeglang, Wildan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian dan pengumpulan data serta informasi yang dibutuhkan untuk menentukan langkah yang akan diambil. Maka dari itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan data pendukung yang dibutuhkan.
“Untuk langkahnya, kami akan melakukan kajian terkait informasinya (ruas Jalan Marapat-Camara,red), maka dari itu kami masih menunggu data pendukung untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Masih kata Wildan, jika hasil kajian dan penggalian informasi ditemukan adanya pelanggaran dari informasi, data dan laporan aduan masyarakat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Jika dalam hasil analisa dan pengumpulan berkas ada pelanggaran, maka berkasnya akan kami limpahkan ke Kasi Pidsus,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban kepada wartawan menegaskan, Pemkab Pandeglang tidak akan main-main dalam memberikan sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan pembangunan asal-asalan. Tindakan tegas itu harus dilakukan agar bisa menjadi contoh dan pembangunan di Pandeglang dilakukan secara profesional.
“Harus profesional, karena ini untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian. Kalau memang nanti terbukti ada pihak ketiga yang membangun tidak sesuai kontrak, akan kita tindak tegas, bila perlu kita blacklist,” katanya.
Sebelumnya diberitakan BANPOS, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia jasa atau kontraktor yang bekerja secara asal-asal yang bisa mempengaruhi terhadap kualitas pembangunan infrastruktur jalan, khususnya pembangunan ruas jalan Marapat-Camara yang saat ini tengah dilaksanakan oleh PT Satria Jaya Laksana.
Karena sesuai dengan instruksi dari Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang harus mempunyai kualitas yang baik atau Mantap Betul seperti halnya yang tercantum dalam Visi Misi yakni Pembangunan Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul).
“Kami selaku pengguna jasa (DPUPR Pandeglang,red), tidak akan memberikan toleransi bagi pekerjaan yang tidak berkualitas atau tidak sesuai dengan kontrak kerja antara DPUPR (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dengan penyedia jasa atau kontraktor,” kata Asep kepada wartawan melalui selulernya, Minggu (29/5).
Menindaklanjuti temuan dari para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang, pihaknya telah menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan tim teknis, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa untuk turun mengecek langsung pembangunan ruas Jalan yang akan menelan anggaran Rp 6,898 miliar tersebut.
“Mengenai apa yang disampaikan dari para aktivis LMND Pandeglang (dalam pemberitaan-red), saya sudah tindak lanjuti yakni dengan menginstruksikan kepada PPK dan tim teknis untuk turun langsung mengecek pembangunan ruas jalan Marapat-Camara dan kemungkinan besok PPk tim akan turun besok (hari ini, red), tentunya harus didampingi konsultan pengawas dan penyedia jasa,” terangnya.
Bahkan, pihaknya memberikan peringatan kepada semua konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan dengan baik dan tetap berpegang pada kontrak kerja yang sudah disepakati antara DPUPR Pandeglang, pelaksana atau penyedia jasa dan konsultan pengawas pembangunan ruas jalan Marapat-Camara.
“Kami informasikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa kontrak (masa kontraknya sampai Juli 2022,red) dan saya akan memberikan peringatan kepada konsultan pengawas ruas Jalan Marapat-Camara serta konsultan pengawas lainnya untuk bekerja sesuai dengan kontrak kerja, karena yang saat ini berlaku adalah hukum kontrak,” jelasnya.
Ditambahkan Asep, pihaknya sangat mengapresiasi kepada LMND Pandeglang yang telah ikut serta mengawal proses pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, karena menurutnya kritikan serta masukan sangat diperlukan dalam proses pembangunan agar apa yang menjadi dambaan masyarakat untuk memiliki infrastruktur jalan yang berkualitas bisa terwujud.
“Kritikan atau masukan dari LMND Pandeglang, sejatinya sebuah bentuk kepedulian para aktivis kepada pelaksana atau penyediaan jasa dan kami selaku pemilik pekerjaan. Karena kalau temuan itu ditemukan saat masih dalam proses, kan bisa langsung diperbaiki, nah kalau temuan itu muncul dari BPK RI kan bisa repot semua,” ungkapnya. (dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan