Enam Bulan Buron, Pelaku Tawuran Akhirnya Dibekuk

SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota berhasil membekuk buronan atau tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara tawuran yang menewaskan satu orang di Kota Serang.

Tersangka berinisial BY (22) tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Serang Kota di Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Serang. BY diketahui telah buron selama enam bulan lamanya.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan bahwa penangkapan BY bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah melakukan pengumpulan informasi, BY pun berhasil dibekuk.

“Kami terus mengikuti perkembangannya, keberadaan dari DPO tersebut. Dan Alhamdulillah ini juga kerjasama dengan masyarakat memberikan informasi, akhirnya kami bisa amankan yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (30/5).

Ia mengatakan, BY berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. BY diketahui sempat melakukan pelarian selama enam bulan ke daerah Jakarta. Adapun motif pembacokan yang dilakukannya, mengarah pada perselisihan geng motor.

“Motifnya ini semacam kenakalan remaja, yang sifatnya mengarah ke geng motor, hingga tahun 2021 antara salah satu grup kenakalan remaja yang satu dengan grup yang lain. Intinya mereka terjadi perkelahian, akhirnya membacok dan meninggal dunia,” tuturnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa selain BY, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni KI. Bahkan, KI telah mendapatkan vonis dari PN Serang.

“Untuk pelaku kedua ini yang bersangkutan sempat kabur melarikan diri ke daerah Jakarta, sehingga kami menunggu dan kami sempat mengejar. Alhamdulillah sudah kami amankan pada tanggal 26 Mei 2022,” ujarnya.

Untuk BY, diketahui merupakan pelaku utama dalam pembacokan tersebut. BY disangka telah melakukan pembacokan hingga mengakibatkan luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.

“Celurit (yang digunakan untuk membacok) itu dia dapatkan dari bikin dan ada beberapa dari teman-temannya yang sering berkumpul, yang terkait dengan geng motor tersebut,” tandasnya.

Terhadap BY, penyidik menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *