Jelang Popda, Satpol PP Tertibkan PKL di Stadion

SERANG, BANPOS – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang dan beberapa titik lainnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang beserta tim gabungan dari TNI-Polri, Selasa (31/5). Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menyambut pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-X serta Pekan Paralympic Pelajar Daerah (PEPARPEDA) ke-VII, dimana Kota Serang menjadi tuan rumah pada kedua kegiatan tersebut.

“Apalagi Kota Serang kan sebagai tuan rumah. Kami juga menertibkan para PKL ini untuk memberikan kenyamanan kepada para atlet dan peserta lainnya, termasuk penonton,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani.

Ia menjelaskan, penertiban mulai dilakukan sejak Senin, 30 Mei 2022 kemarin hingga hari ini dan seterusnya. Kusna menegaskan, pada dasarnya dan seharusnya Stadion MY serta titik lainnya bersih dari pedagang kaki lima, karena merupakan fasilitas umum (Fasum).

“Ya kalau kami inginnya terus bersih dari PKL, karena kan memang bukan tempat jualan,” ucapnya.

Kusna mengaku bahwa pertumbuhan pedagang kaki lima di Kota Serang cukup pesat dan cepat. Oleh sebab itu, pihaknya berencana ke depan Satpol PP Kota Serang akan lebih intensif melakukan patroli dan penertiban pedagang kaki lima.

“Memang tidak dipungkiri pertumbuhan PKL itu pesat. Apalagi kalau kami tidak intenst dalam menertibkan pasti semakin menjamur. Makanya kami akan rutinkan lagi,” terangnya.

Ia mengatakan, pada intinya pedagang kaki lima di Kota Serang harus steril atau bersih. Sebab, hal itu juga menjadi salah satu penilaian penataan kota dan ketertiban umum.
“Ya harus bersih (dari PKL), apalagi kan kami akan kedatangan tamu dari berbagai kota dan kabupaten di Banten,” tegasnya.

Kusna mengungkapkan bahwa ke depan, Pemkot Serang berencana untuk melakukan penataan pedagang kaki lima, dengan memusatkan di satu titik. Sehingga lebih terlihat rapih, dan tidak kumuh.
“Maka ke depan akan ditata lagi, karena mereka juga kan membutuhkan penghasilan,” terangnya.

Meski begitu, Satpol PP Kota Serang tetap akan melakukan penertiban dengan mengedepankan aturan tanpa adanya tindakan arogan.

“Ya kalau kami melakukan pendekatan persuasif saja. Mulai dari imbauan, jangan sampai menganggu pelaksanaan Popda. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid penertiban pada Satpol PP kota Serang, Dede Suwarno Sy, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan yang diedarkan kepada seluruh Pedagang kaki lima yang berada di lingkungan Stadion MY. Akan tetapi, pihaknya melakukan pengangkutan kepada sejumlah tempat berjualan pedagang kaki lima yang masih membandel dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Serang.

“Kami sebelumnya sudah melakukan imbauan melalui surat yang diedarkan kepada seluruh pedagang kaki lima di Stadion ini. Akan tetapi masih ada yang membandel sehingga kami lakukan pengangkutan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kepada para pedagang kaki lima yang merasa tempat berjualannya diangkut oleh Satpol PP, dapat mengambil kembali ke kantor Satpol PP Kota Serang. Pengambilan tersebut dengan catatan dilakukan pada jam kerja, karena harus ada administrasi yang harus ditempuh oleh para pedagang termasuk membuat surat pernyataan.
“Bagi para pedagang kaki lima yang merasa kami angkut tempat jualannya, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Serang di jam kerja, karena ada administrasi yang harus dilalui dan membuat pernyataan dengan materai bahwa tidak lagi melakukan hal yang sama,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *