Informasi dan Data Pemerintah Wajib Diketahui Masyarakat

CILEGON, BANPOS – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (DKISS) atau Kominfo Kota Cilegon saat ini sedang membuat aplikasi terkait pelayanan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.

Kepala DKISS Kota Cilegon, Didin S. Maulana mengatakan bahwa Dinas Kominfo sedang membuat aplikasi terkait pelayanan PPID agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.
“Masyarakat dinilai wajib untuk mengetahui terkait informasi maupun dokumen dan data karena adanya hak tersebut, dalam mengatasi permasalahan ini, kami sedang melaksanakan pembuatan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen dan data informasi yang dibutuhkan tanpa perlu harus datang di tempat, masyarakat nantinya wajib untuk mengisi data formulir pada aplikasi tersebut untuk meminta informasinya,” jelasnya.

Menurut Didin perlu dibuatnya aplikasi ini lantaran banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, dokumentasi atau data. “Jadi kita perlu adanya koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian Didin meminta kepada PPID pelaksana untuk bisa berdiskusi bersama dan diharapkan dengan adanya diskusi terkait permasalahan ini, informasi akan menjadi sesuai dengan UU no.14 tahun 2008, tentang informasi publik. “Semua masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari mulai perencanaan program hingga bagaimana dalam proses pengambilan keputusannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh mengatakan pembuatan aplikasi ini berdasarkan UU No. 14 terkait keterbukaan informasi publik. “Ini merunut dari implementasi kita terhadap UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik dan juga SK. Wali kota Cilegon Nomor: 042.05/KEP.117-DISKOMINFO/2021,” terangnya.

Lebih lanjut, Atikoh menjelaskan bahwa sebagai badan publik memiliki beberapa kewajiban. “Sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. “Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *