PANDEGLANG, BANPOS-Pembangunan ruas jalan Cikadu-Pasirnangka di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pasalnya, pembangunan ruas jalan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,3 miliar tersebut banyak ditemukan kerusakan.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Pandeglang Sadin mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan dan melihat hasil pekerjaan pembangunan ruas jalan tersebut ditemukan banyak kerusakan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi terhadap pembangunan ruas jalan yang dikerjakan oleh CV Ananda Pratama.
“Dari awal pembangunan, yakni setelah pelapisan pertama menggunakan hotmix, banyak terjadi kerusakan di beberapa titik pecah hotmix. Padahal pekerjaan tersebut baru tiga hari dilaksanakan. Keretakan atau kerusakan yang terjadi diduga karena bergesernya pondasi yang menyebabkan tidak kuatnya badan jalan menahan beban muatan diatasnya,” kata Sadin, Kamis (2/6).
Selain itu, pihaknya juga juga menduga adanya penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018, sehingga menyebabkan keretakan jalan yang dibangun menggunakan hotmix tersebut.
“Meski saat ini sudah dilakukan perbaikan, kami menduga penggunaan material tidak sesuai dengan ketentuan. Karena secara kasat mata dan logika, keretakan biasanya terjadi karena lapisan pondasi yang kurang baik atau bergeser saat menahan beban yang ada diatasnya,” terangnya.
Sadin juga mempertanyakan mekanisme pedoman pelaksanaan pembangunan ruas jalan tersebut. Pasalnya, penggunaan hotmix di ruas jalan tersebut tidak menggunakan hasil uji yang dilakukan instansi terkait.
“Dalam spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2018 disebutkan bahwa pasca pelaksanaan perkerasan atau sebelum digelarnya hotmix pertama diharuskan dilakukan pengujian, begitu juga setelah dilakukannya pelapisan hotmix pertama juga harus dilakukan pengujian,” katanya.
“Tapi pada pelaksanaannya, CV Ananda Pratama diduga tidak mengindahkan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018,” sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, digelarnya hotmix tahap kedua dilakukan dalam waktu singkat dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Hanya berselang satu hari saja paska dilakukan pengujian pada hotmix layer pertama oleh pihak Dinas. Padahal berdasarkan Informasi yang kami dapat, uji laboratorium untuk pengujian hotmix ini membutuhkan paling lambat 7 hari,” ungkapnya.
Terpisah, penanggung jawab proyek Diding meluruskan, seluruh kerusakan sudah diperbaiki dan perbaikannya disaksikan oleh konsultan. Perbaikan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah selesai sudah dibobok, disaksikan konsultan segala macam. Sesuai perintah dan sekarang sudah selesai sudah di marka dalam proses,” katanya.
Terkait adanya kerusakan atau pecah pada bagian hotmix jalan, lanjut Diding, hal tersebut pengaruh cuaca karena sudah memasuki musim penghujan dan kerusakan yang terjadi ada di beberapa titik dan sudah diperbaiki.
“Adapun pecah karena waktu itu musim hujan dan sudah diperbaiki, itu pun hanya ada beberapa titik sudah diperbaiki, digali dan dibobok, di level ulang dilayer ulang, kemudian itu yang rusaknya sudah di hotmix lagi. Bahkan sudah dimarka,” jelasnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan