Kakak Beradik Diduga Dicabuli Tetangga

PANDEGLANG, BANPOS-Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, kali ini menimpa dua orang bocah kakak beradik yaitu CA (5) dan ND (8) warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri yaitu A (50).

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang.

Paman korban, Yusup mengatakan, dugaan pencabulan terhadap dua orang anak keponakannya tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu oleh A (50) yang merupakan tetangganya sendiri.

“Terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan bulan April yang lalu dan baru diketahui pada awal bulan Juni. Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang,” kata Yusup kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Senin (6/6).

Dijelaskan Yusup, awalnya kedua korban tidak mau menjelaskan kejadian yang telah menimpanya. Setelah dibujuk dan diajak berbicara oleh pihak keluarga, akhirnya kedua korban mengaku telah dicabuli.

“Pihak keluarga merasa curiga saat kedua korban mengeluh sakit dibagian alat vitalnya saat buang air kecil, awalnya memang kedua korban tidak mau menjelaskannya. Setelah dibujuk dan diajak berbicara secara perlahan, akhirnya kedua korban kakak beradik tersebut mengaku telah dicabuli tetangganya sendiri,” terangnya.

Dalam melakukan aksi perbuatan bejatnya tersebut, lanjut Yusup, terduga pelaku mencabuli kedua korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang berbeda di rumahnya sendiri saat sedang sepi.

“Kedua korban dicabuli sebanyak dua kali di rumah terduga pelaku sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang berbeda, dengan mengajak korban secara paksa ke dalam rumahnya saat sedang sepi,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Yusup berharap agar pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Saya harap kejadian ini segera ditangani oleh pihak kepolisian untuk secepatnya menangkap terduga pelaku untuk diberikan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi membenarkan bahwa ada pelaporan tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur di Unit PPA.

“Benar, masih didalami,” kata Fajar kepada wartawan.(dhe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *