Distan Akan Sanksi Distributor Penjual Pupuk Diatas HET

LEBAK, BANPOS – Menjawab keluhan masyarakat, khususnya masyarakat kelompok tani (Poktan) di Lebak selatan (Baksel), terkait mahalnya pupuk subsidi yang disinyalir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios resmi yang ditunjuk, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak pun menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi ke pihak distributornya untuk dilakukan tindakan pembinaan.

      Disebutkan, sesuai ketentuan Distan sebenarnya berada di posisi penetapan alokasi pada tingkat kecamatan, sementara alokasi per Kabupaten sudah ditetapkan oleh Provinsi.

     Kepala Distan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar melalui Kepala Bidang Sarana Produksi Pertanian, Denny Iskandar mengatakan, bahwa penjualan pupuk subsidi itu sudah ada petunjuk tertulisnya.

      “Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 Pasal 20 ayat 4, disebutkan bahwa pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di gudang lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET,”  ujar Denny, Selasa (07/06)

      Diterangkan Denny, untuk Tahun 2022, sesuai dengan SK Menteri Pertanian RI Nomor 761/KPTS/SR.320/M/12/2021, “Bahwa ketetapan harga sudah ditentukan. Untuk urea 2.250/Kg, Sp36 Rp 2.400/Kg, Za Rp 1.700/Kg dan NPK Rp 2.300/Kg,” terangnya.

     Adapun terkait pengawasan, menurut Denny, bahwa kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero), Produsen, Distributor, dan pengecer, itu dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen,Tim Pengawas Pupuk tingkat pusat, Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dan KP3.

     “Jika terjadi penyimpangan seperti yang mencuat di Cilograng dan Bayah, sesuai ketetapan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Dinas yang membidangi perdagangan. Apabila tidak ditaati dalam jangka waktu 2 Minggu, maka dikenakan sanksi tertulis terakhir dari Bupati,” ungkap Denny.

      Terakhir, kata dia, apabila tidak mentaati peringatan terakhir setelah dua minggu, “Maka Bupati merekomendasikan secara tertulis kepada Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan sebagai pengecer, dan Dinas yang membidangi perdagangan atau penerbit SIUP, untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki pengecer tersebut,” paparnya. (WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *