Upah Pungut Muhtarom Bermasalah

SERANG, BANPOS – Kepala Inspektorat Banten yang pernah menjabat sebagai Plt Sekda selama enam bulan,  terhitung 22 Agustus 2021 sampai dengan 23 Februari 2022  telah menerima upah pungut (UP) sebagai jabatan Plt Sekda sebesar Rp230 juta lebih.

Informasi dihimpun, selama kurun waktu menjabat Plt Sekda, Muhtarom menerima upah pungut yang langsung ditransfer oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berdasarkan surat perintah membayar (SPM) kepada rekening bersangkutan selama dua kali.

Yang pertama transfer diberikan sebesar Rp70 juta lebih dan yang kedua  Rp160 juta lebih. “Selama menjabat sebagai Plt Sekda Banten, Pak Muhtarom menerima upah pungut yang langsung ditransfer dari Bapenda kepada yang bersangkutan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS, Selasa (7/6).

Ia menjelaskan,  penerimaan upah pungut diterima oleh Muhtarom secara internal di Inspektorat menjadi perdebatan. Bahkan beberapa kali  tim auditor melakukan penelitian, jika  upah pungut tersebut tak sesuai aturan.

“Sudah beberapa kali tim auditor melakukan audit atas upah pungut. Meski hasilnya harus dikembalikan, tetapi itu dimentahkan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari dihubungi melalui telepon genggamnya enggan memberikan tanggapan terkait ratusan juta upah pungut yang diterima oleh Muhtarom saat menjabat sebagai Plt Sekda Banten. “Nanti saja lah,” kata Opar singkat.

Akademisi Unila yang berdomisili di Serang, Banten, Yhannu Setyawan menegaskan, sebaiknya persoalan upah pungut  Muhtarom  yang mencapai besaran ratusan juta tersebut hendaknya dijelaskan  oleh pemprov, khususnya Bapenda kepada publik.

“Ini kan menyangkut dengan uang negara. Logikanya kalau uang upah pungut ke Pak Muhtarom itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diterima   dari jabatan sebagai Plt Sekda Banten, lebih baik dikembalikan, dari pada nanti kedepannya menjadi perdebatan hukum,” katanya.

Menurut Yhannu, secara nyata, pada saat Muhtarom ditunjuk sebagai Plt Sekda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) periode 2017-2022, posisi jabatan Sekda Banten definitif masih dijabat oleh Al Muktabar yang saat ini menjadi Pj Gubernur Banten.

“Ini bisa saja masuk ke perdebatan hukum. Bisa saja nanti aparat penegak hukum, langsung turun, atau ada masyarakat yang melaporkan,” ungkapnya.

Menyinggung mengenai   audit internal dari Inspektorat atas penerimaan upah pungut Muhtarom, Yhanu  berkeyakinan hal tersebut tidak akan menjadi rekomendasi resmi.

“Jelas saja  audit itu tidak akan membawa dampak, karena yang diperiksa adalah pimpinannya,” katanya.

Sementara itu, saat BANPOS mencoba untuk mengkonfirmasi, Kepala Inspektur Muhtarom dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *